Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can
JAKARTA. Penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) kini sepenuhnya berada di tangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, praktek dualisme atau berupa ketidakpastian pelayanan TKI antara BNP2TKI dan Kemnakertrans telah berakhir. Ke depannya, BNP2TKI akan langsung menerapkan penghentian pungutan terhadap TKI.
Pungutan ini berasal dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk biaya rekomendasi asosiasi jasa penempatan TKI sebesar Rp 25.000 orang. Jumlah ini besarnya setiap bulan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. “Asosiasi itu kan tidak ada dalam nomenklatur tata cara penempatan TKI. Jadi, buat apa lewat asosiasi?" kata Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat.
Selain pemotongan pungutan rekomendasi, BNP2TKI juga akan menghapus biaya pembekalan akhir pemberangkatan (PAP). Selama ini biaya tersebut dipungut dari pihak asosiasi pengerah jasa TKI sebesar Rp50.000 per orang. Penghapusan ini lantaran anggaran untuk PAP telah disediakan negara melalui APBN.
Terkait penghapusan pungutan, Ketua Asosiasi Jasa Penempatan TKI Wilayah Asia Pasifik (AJASPAC) Ismail Sumaryo mengaku tidak masalah. “Karena selama ini AJASPAC enggak ada pungutan. Kami mendukung sepenuhnya,” katanya.
Sementara itu asosiasi lainnya, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya seputar penghapusan pungutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News