kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.068   84,02   1,20%
  • KOMPAS100 1.055   14,87   1,43%
  • LQ45 830   12,78   1,56%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 423   6,78   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,73   1,54%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 141   1,92   1,38%

Bertambah Lagi! DJP Tunjuk Dua Perusahaan Asing Jadi Pemungut PPN PMSE


Kamis, 12 September 2024 / 18:27 WIB
Bertambah Lagi! DJP Tunjuk Dua Perusahaan Asing Jadi Pemungut PPN PMSE
ILUSTRASI. DJP tunjuk Cloudkeeper dan THE World Universities Insights Limited sebagai pemungut PPN PMSE


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk perusahaan penyedia layanan penyimpanan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Adapun penunjukan ini dilakukan pada Agustus 2024, bersama dengan satu perusahaan digital lainnya, yakni THE World Universities Insights Limited.

Dengan begitu, hingga Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Tidak hanya melakukan penambahan DJP juga melakukan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE kepada Freepik Company, S.L.

Namun, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 22,3 triliun. 

Baca Juga: Hingga Agustus, Ditjen Pajak Kantongi Rp 3,3 Triliun dari Pajak Fintech dan Kripto

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6 ,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 5,39 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Kamis (12/9).

Untuk diketahui, dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi

pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×