kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Bertambah 3 Lagi, Ini 8 Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol yang Dirilis BPOM


Rabu, 02 November 2022 / 04:06 WIB
Bertambah 3 Lagi, Ini 8 Obat Sirup yang Tercemar Etilen Glikol yang Dirilis BPOM
ILUSTRASI. Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman bertambah lagi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman bertambah lagi. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali telah menerbitkan lima daftar obat sirup yang mengandung cemaran serupa. 

Obat-obat tercemar yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut ini ditemukan usai BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, obat dengan cemaran EG tinggi itu merupakan obat parasetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma). 

“Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma," kata Penny dalam keterangan resmi BPOM, Selasa (1/11/2022). 

Baca Juga: Kemenkes: Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Menurun

Penny mengungkapkan, berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan.

Untuk itu, terhadap semua produk sirup cair PT Afifarma yang menggunakan 4 pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi. Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat. Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini," ucap Penny. 

Baca Juga: Obat Sirup Dilarang BPOM Bertambah, Cek Daftar Obat Flu & Demam Aman Untuk Anak




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×