kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Berstatus tersangka, dua auditor BPK diperiksa KPK


Kamis, 24 Agustus 2017 / 10:55 WIB
Berstatus tersangka, dua auditor BPK diperiksa KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (24/8) memeriksa para tersangka kasus suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan suap untuk pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (PDTT)  di Kemendes PDTT.

Dua orang yang diperiksa KPK yaitu Auditor Utama Keuangan Negara 3 BPK Rochmadi Sapto Giri, dan Kepala sub Auditoriat III.B.2 BPK Ali Sadli .

"Keduanya diperiksa penyidik dalam status sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, KPK juga telah membawa pihak penyuap ke persidangan, yakni Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

Dalam surat dakwaan jaksa menjelaskan, Sugito dan Jarot memberi duit suap sebesar Rp 240 juta kepada dua auditor BPK, Rochmadi dan Ali.

Duit tersebut merupakan hasil "saweran" dari dari para eselon I di Kemendes PDTT. Pengumpulan duit diduga atas restu dari Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×