kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.755   11,00   0,06%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Berstatus tersangka, dua auditor BPK diperiksa KPK


Kamis, 24 Agustus 2017 / 10:55 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (24/8) memeriksa para tersangka kasus suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan suap untuk pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (PDTT)  di Kemendes PDTT.

Dua orang yang diperiksa KPK yaitu Auditor Utama Keuangan Negara 3 BPK Rochmadi Sapto Giri, dan Kepala sub Auditoriat III.B.2 BPK Ali Sadli .

"Keduanya diperiksa penyidik dalam status sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, KPK juga telah membawa pihak penyuap ke persidangan, yakni Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

Dalam surat dakwaan jaksa menjelaskan, Sugito dan Jarot memberi duit suap sebesar Rp 240 juta kepada dua auditor BPK, Rochmadi dan Ali.

Duit tersebut merupakan hasil "saweran" dari dari para eselon I di Kemendes PDTT. Pengumpulan duit diduga atas restu dari Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×