kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.849   58,00   0,34%
  • IDX 6.665   51,08   0,77%
  • KOMPAS100 962   9,64   1,01%
  • LQ45 749   7,30   0,98%
  • ISSI 212   1,35   0,64%
  • IDX30 389   3,65   0,95%
  • IDXHIDIV20 468   3,39   0,73%
  • IDX80 109   1,15   1,07%
  • IDXV30 115   1,36   1,20%
  • IDXQ30 128   1,01   0,79%

Berstatus Tahanan Kota, 5 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam Dipasang Gelang Detektor


Jumat, 19 Juli 2024 / 23:57 WIB
Berstatus Tahanan Kota, 5 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam Dipasang Gelang Detektor
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait pelimpahan tersangka dan berkas dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi 10 tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lima tersangka baru kasus korupsi 109 ton emas dengan modus menggunakan label PT Antam secara ilegal, tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Kini mereka menjadi tahanan kota dan dipasangi gelang detektor agar tak melarikan diri.

"Iya 5 tersangka dengan tahanan kota dipasangi atau dilekati dengan gelang alat detektor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Adapun lima tahanan itu adalah inisial LE, DT, SJ, JT, dan HKT. Mereka baru ditetapkan tersangka pada Kamis (18/7/2024) kemarin.

Baca Juga: Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Kejagung Umumkan 7 Tersangka Baru

Para tersangka ini merupakan pelanggan jasa manufaktur untuk mencetak logo PT Antam di emas dagangan mereka.

Menurut Harli, gelang detektor itu dipasang di tangan dan kaki kelima tersangka tersebut. Hal itu dimaksudkan untuk mendeteksi mobilitas para tersangka.

Tak hanya itu, kelima tersangka tetap harus menjalani wajib lapor secara berkala. "(Para tersangka) wajib lapor," kata Harli.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam itu terjadi selama periode 2010 hingga 2022. Selain lima tersangka tersebut, Kejagung juga telah menetapkan delapan tersangka lain.

Dua di antaranya berinisial GAR dan SL. Mereka juga selaku pelanggan jasa manufaktur untuk mencetak logo PT Antam di emas dagangan mereka.

Sementara enam tersangka lain yang sudah ditetapkan lebih dahulu merupakan mantan General Manager (GM) UB PPLM PT Antam Tbk.

Mereka adalah TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Baca Juga: Antam (ANTM) Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Secara singkat, para tersangka telah bersepakat melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Mereka memberikan cap merek logo Antam terhadap 109 ton emas yang diperoleh secara ilegal. Adapun pemberian cap ilegal ini tak sesuai dengan ketentuan dan aturan Antam.

Sebab, seharusnya pelekatan merek logam mulia Antam harus dilakukan dengan adanya izin resmi. Dengan demikian, PT Antam tak mendapat pembayaran biaya atau hak eksklusifnya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tahanan Kota, 5 Tersangka Kasus Korupsi Emas Antam Dipasang Gelang Detektor"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×