kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bersiaplah, pengusaha bakal diwajibkan membayar biaya jasa pengelolaan air


Selasa, 23 Juli 2019 / 20:19 WIB
Bersiaplah, pengusaha bakal diwajibkan membayar biaya jasa pengelolaan air


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Apindo mengatakan, SPAM atau air perpipaan merupakan kewajiban pemerintah dalam memenuhi air untuk kebutuhan sehari-hari. Misalnya, mandi, cuci, kakus (MCK) dan menjalankan kegiatan keagamaan.

"Jadi SPAM atau air perpipaan merupakan perwujudan fungsi sosial air," ujar Haryadi.

Baca Juga: Kemprin: RUU SDA harus ramah terhadap masuknya investasi

Adapun, air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan salah satu produk industri makanan dan minuman olahan yang menggunakan air sebagai bahan baku.

"Jadi AMDK adalah salah satu perwujudan fungsi ekonomi air sehingga AMDK dan SPAM air perpipaan tidak mungkin disamakan," ucap dia.

Selain itu, Apindo menilai salah satu bagian pasal 47 yang menyatakan "menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi sumber daya alam juga memberaskan pelaku usaha industri.

Baca Juga: Terkait RUU SDA, pemerintah diminta perhatian investasi dari swasta

"Adanya jaminan bank garansi untuk menempatkan dana 10 persen dari keuntungan usaha juga menjadi beban bagi dunia usaha sehingga Apindo menilai ini harus ditiadakan," kata dia.

Apindo berharap pemerintah dapat melakukan penyempurnaan substansi RUU SDA yang menjamin keberlangsungan kegiatan usaha demi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Seperti diketahui, DPR dan Pemerintah sepakat akan membahas RUU SDA pada Bulan Agustus mendatang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×