Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membatasi penerbitan izin baru pengelolaan sumber daya alam (SDA) hanya untuk badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga negara.
Kebijakan ini menjadi langkah moderat pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara tanpa menempuh opsi ekstrem berupa pengambilalihan aset SDA yang berisiko mengganggu iklim investasi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kontribusi penerimaan negara dari sektor SDA selama ini dinilai belum sebanding dengan besarnya keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan pengelola.
"Pendapatan SDA kita kecil, padahal perusahaan-perusahaan itu uangnya gede-gede banget kan?," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Penerbitan SBN Valas Domestik pada 2026 untuk Menyerap DHE SDA
Ia mengungkapkan sempat muncul diskusi internal terkait kemungkinan pengambilalihan pengelolaan SDA dengan merujuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, opsi tersebut dinilai berpotensi melanggar praktik bisnis global dan menciptakan ketidakpastian bagi investor.
"Itu akan melanggar praktik bisnis di dunia. Pasti kita akan dianggap negara yang tidak investor friendly dan akan menimbulkan gejolak," katanya.
Sebagai gantinya, pemerintah memilih pendekatan yang lebih berhati-hati, yakni tidak memperpanjang izin pengelolaan SDA yang telah jatuh tempo serta membatasi izin baru hanya kepada institusi pemerintah.
Baca Juga: Eksportir Wajib Tempatkan DHE SDA 100% di Himbara Mulai 2026, Konversi ke Rupiah 50%
"Saya usulkan, Pak, kalau gitu jangan kita ambil alih, tapi yang jatuh tempo nggak usah diperpanjang, dan yang baru hanya dikeluarkan ke institusi pemerintah saja. Jadi, itu yang sedang dan akan dilakukan," katanya.
Meski kebijakan SDA berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purbaya menyatakan langkah tersebut dibahas lintas kementerian dan akan tetap berpegang pada kaidah global investasi.
Pemerintah, lanjut dia, memastikan tidak akan melanggar perjanjian investasi yang telah ditandatangani dan memiliki dasar undang-undang.
"Jadi kita tidak akan pernah melanggar perjanjian investasi yang sudah ditandatangani Undang-Undang," pungkasnya.
Baca Juga: Gandeng BI, OJK dan Kemenkeu, Pemerintah Lakukan Penyempurnaan Aturan DHE SDA
Selanjutnya: Harga Minyak Dunia Kembali Mendidih, Begini Prospek Emiten Migas
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (5/2), Hujan Amat Deras di Provinsi Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













