kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Walikota Makassar mengaku kenal Fathanah


Senin, 06 Mei 2013 / 18:04 WIB
Walikota Makassar mengaku kenal Fathanah
ILUSTRASI. Agen pemasaran Astra Financial melayani pengunjung pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap kuota daging sapi impor dan pencucian uang. Pria yang menjadi saksi atas tersangka Ahmad Fathanah itu mengaku mengenal yang bersangkutan karena berasal dari daerah yang sama.

"Kenal. Kan sama-sama orang Makassar," Ilham saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/5). Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sulawesi Selatan itu juga mengungkapkan dirinya pernah mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat mengikuti pilkada pada Januari lalu.

Ilham mengatakan kedatangannya ke KPK ini untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi kuota sapi impor. Menurutnya tak ada aliran dana dari kasus yang menjerat mantan petinggi PKS Luthfi Hasan Ishaq kepadanya. "Gak ada (aliran dana)," tegasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sapi impor, Luthfi dan Fathanah kemudian kembali dijerat dalam kasus pencucian uang. Mereka disangkakan telah melakukan upaya pencucian uang atau menyembunyikan atau menyamarkan harta yang dimilikinya. KPK sendiri kini telah menyita beberapa mobil dari tangan keduanya dan beberapa kerabatnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×