Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tiga mobil yang berada di Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Senin (6/5/2013) malam. Mobil-mobil itu adalah VW Carravelle B 948 RFS, Mazda CX9 B 2 MDF, dan Fortuner B 544 RFS. Diduga, ketiga mobil ini berkaitan dengan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi.
"Mobil-mobil tersebut diduga terkait dengan tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkat.
Kini, tiga mobil itu masih berada di Kantor DPP PKS di Jalan Simtupang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menyita Toyota FJ Cruiser bernomor polisi B 1340 TJE yang diduga milik Luthfi. FJ Cruiser itu kini diamankan di halaman parkir Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. KPK memeriksa Bendahara Umum DPP PKS Mahfudz Abdurrahman pada 17 April dan 23 April 2013.
"Hanya soal mobil Caravelle saja. Sudah cuma itu saja," kata Mahfudz seusai pemeriksaan, Selasa (23/4) malam.
Mahfudz diajukan sejumlah pertanyaan penyidik KPK, di antaranya mengenai kepemilikan sejumlah mobil. Ia diminta memisahkan mobil milik partai dengan milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Tentang kepemilikan mobil, mana yang punya partai, dan mana punya beliau (Luthfi)," kata Mahfudz, Rabu (17/4).
Dari sejumlah mobil yang dikonfirmasikan penyidik kepadanya, Mahfudz membenarkan PKS memiliki Volkswagen Caravelle. Harga mobil jenis ini ada yang mencapai Rp 1 miliar. "Ada mobil organik yang milik partai, yang Caravelle itu milik partai. Kalau yang lain itu milik LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," ucap Mahfudz.
Namun, dia tidak mengungkapkan mobil apa saja yang dimiliki Luthfi.
KPK juga telah menyita lima mobil yang diduga berkaitan dengan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, yakni Honda Jazz putih,Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard B 53 FTI, Mercedes Benz C200 B 8749 BS, dan FJ Cruiser dengan nomor polisi B 1330 SZZ.
Baik Luthfi maupun Fathanah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepengurusan kuota impor daging sapi. Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Luthfi diduga bersama-sama Fathanah menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama sebagai imbalan mengupayakan tambahan kuota impor daging untuk perusahaan tersebut. Adapun nilai komitmen fee yang diduga dijanjikan kepada Luthfi mencapai Rp 40 miliar. Dari total nilai fee tersebut, baru Rp 1,3 miliar yang diberikan. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News