Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut, tahapan Pilkada Serentak 2020 berpotensi meningkatkan kasus baru Covid-19. Dimulai dari pemungutan suara pada 9 Desember, penghitungan dan rekapitulasi, hingga penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh kepala daerah untuk betul-betul menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jangan sampai telah terjadi kerumunan baru dibubarkan. Oleh karena itu pendeteksian dengan seluruh perangkat yang ada, baik secara fisik, maupun visual dengan menggunakan teknologi diharapkan bisa membantu mengurangi terjadinya kerumunan. Dan dilakukan upaya pencegahan sebelum terjadi," kata Doni dalam konferensi pers bertajuk "Tindak Lanjut Kedatangan Vaksin Covid-19", Senin (7/12).
Baca Juga: DPR minta BPOM tak terburu-buru beri izin vaksin virus corona
Doni menambahkan, Indonesia juga akan menghadapi musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang sama-sama berpotensi menimbulkan peningkatan kasus baru. Untuk itu, ia mengingatkan agar masyarakat mengisi libur tersebut dengan cara tidak bepergian atau jalan-jalan.
Selain karena Covid-19 yang masih mewabah, tambah dia, akan ada cuaca ekstrim dalam 2-3 minggu ke depan yang hampir melanda seluruh Indonesia. "Sesuai dengan informasi yang diberikan BMKG. Mohon ini jadi atensi kita bersama untuk kita betul-betul bisa mematuhinya," kata Doni.
"Untuk itu, liburan kali ini adalah liburan yang aman, dan liburan yang juga harus nyaman, tanpa jalan-jalan, tanpa bepergian," sambungnya.
Diberitakan, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu (9/12) di tengah pandemi Covid-19. Pilkada akan terselenggara di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca Juga: Bio Farma: Penerima pertama vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan
Pilkada kali ini dilaksanakan berbeda karena dalam masa pandemi. Perbedaannya yaitu dilakukan dengan ketentuan protokol kesehatan. Ketentuan untuk melaksanakan pilkada dengan memperhatikan protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020.
Adapun protokol kesehatan diterapkan hampir di semua tahapan Pilkada 2020, mulai dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, kampanye, debat publik, hingga pemungutan suara. (Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada Berpotensi Tingkatkan Kasus Covid-19, Satgas Minta Dijalankan Sesuai PKPU"
Selanjutnya: Vaksin Covid-19 datang, pengusaha harap ekonomi RI bisa pulih lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News