Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kedua, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 yang boleh masuk ke mal. Pengecekan status vaksinasi dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi.
"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk kedalam mal pusat perbelanjaan sementara ini," ujar Menteri Luhut, Senin (9/8/2021).
Kemudian, pada daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 industri esensial berbasis ekspor boleh beroperasi 100 persen. Namun, harus dilakukan pembagian jam kerja staf minimal dua shift dengan protokol kesehatan ketat.
Di daerah level 4 Jawa-Bali tempat ibadah juga diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang. Ketentuan lebih lanjut terkait PPKM Level 4 di Jawa-Bali dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Mal di 4 Kota Besar di Jawa Diizinkan Beroperasi
Adapun perubahan aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali hanya mencakup 2 hal. Pertama, pembatasan pada tempat ibadah. "Tempat ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat," kata kata Menteri Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).
Selain itu, pada daerah yang menerapkan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh dengan protokol kesehatan ketat. Namun, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup selama 5 hari.
PPKM Level 4 luar Jawa-Bali diatur secara rinci di Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Hari Ini, Berikut Beda PPKM Level 4 Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika
Selanjutnya: PPKM diperpanjang, aturan PPKM level 4 dan level 3 sedikit diubah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News