Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Menhub pun meminta, pada awal penerapan aplikasi PeduliLindungi, para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi agar dapat membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan terbaru.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini," kata Budi Karya.
Pada sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi pada dasarnya sudah mulai lebih dahulu pada Juli 2021 lalu di beberapa bandara. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jabodetabek turun jadi PPKM Level 3, ini aturan perjalanannya
Adapun aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa manfaat:
- dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana
- dapat meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi,
- lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab baik PCR maupun antigen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi Mulai 28 Agustus 2021"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Sampai kapan PPKM diperpanjang? Simak penjelasan Presiden Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News