Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
ATURAN KENAIKAN PANGKAT PNS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan aturan baru terkait kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dilansir dari laman resminya, Kamis (27/7/2023), aturan baru kenaikan pangkat PNS tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya terlaksana dua kali setahun akan ditambah menjadi selama enam kali mulai tahun depan.
Periode kenaikan pangkat PNS merujuk pada waktu usulan kenaikan pangkat terhadap seorang PNS, bukan kuantitas pelaksanaan kenaikan pangkatnya. Artinya, seorang PNS dapat diusulkan agar mendapatkan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode selama satu tahun asalkan memenuhi persyaratan.
Penambahan periodisasi ini membuat seorang PNS memiliki kesempatan naik pangkat lebih banyak. Diketahui, kenaikan pangkat bagi PNS merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara Indonesia.
Melalui aturan tersebut, BKN mengubah periode kenaikan pangkat bagi PNS dari dua kali menjadi enam kali dalam waktu satu tahun. Sebelumnya, usulan kenaikan pangkat bagi PNS yang memenuhi syarat akan terlaksana selama dua kali dalam waktu setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Daftar Seleksi CPNS 2023 yang Buka Bulan September
Mulai 1 Januari 2024, PNS dapat diusulkan naik pangkat selama enam periode, yakni menjadi setiap tanggal:
- 1 Februari
- 1 April
- 1 Juni
- 1 Agustus
- 1 Oktober
- 1 Desember setiap tahun.
Meski begitu, harap diperhatikan bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang gugur saat menjalankan tugas.
Selain itu, aturan tersebut juga tidak berlaku bagi kenaikan pangkat pengabdian. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan ke PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, cacat karena tugas dan tidak dapat bekerja lagi, serta meninggal dunia.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Mulai 17-9-2023, Cek Syarat Seleksi PPPK & Cara Buat Akun SSCASN
Syarat kenaikan pangkat PNS
Seorang PNS aktif berhak mendapatkan kenaikan pangkat reguler, struktural, dan fungsional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Berikut syarat kenaikan pangkat PNS:
Kenaikan pangkat reguler
Kenaikan pangkat reguler merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
Syarat kenaikan pangkat reguler terdiri dari:
- Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Kenaikan pangkat struktural
Kenaikan pangkat struktural diberikan kepada PNS yang menempati suatu jabatan struktural atau memimpin suatu satuan organisasi negara.
PNS yang menduduki jabatan struktural dan telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, berhak mendapatkan kenaikan pangkat jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir
Baca Juga: UU IKN Direvisi, Berikut 9 Poin Usulan Pemerintah kepada DPR
Kenaikan pangkat fungsional
Jabatan fungsional merupakan kedudukan seseorang PNS dalam menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian, dan keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat naik pangkat jika memenuhi syarat, yakni:
- Sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir
- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS dan Syaratnya, Berlaku Mulai Januari 2024"
Penulis : Erwina Rachmi Puspapertiwi
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News