Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Seorang PNS aktif berhak mendapatkan kenaikan pangkat reguler, struktural, dan fungsional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Berikut syarat kenaikan pangkat PNS:
Kenaikan pangkat reguler
Kenaikan pangkat reguler merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
Syarat kenaikan pangkat reguler terdiri dari:
- Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Kenaikan pangkat struktural
Kenaikan pangkat struktural diberikan kepada PNS yang menempati suatu jabatan struktural atau memimpin suatu satuan organisasi negara.
PNS yang menduduki jabatan struktural dan telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, berhak mendapatkan kenaikan pangkat jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir
Baca Juga: UU IKN Direvisi, Berikut 9 Poin Usulan Pemerintah kepada DPR
Kenaikan pangkat fungsional
Jabatan fungsional merupakan kedudukan seseorang PNS dalam menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian, dan keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat naik pangkat jika memenuhi syarat, yakni:
- Sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir
- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS dan Syaratnya, Berlaku Mulai Januari 2024"
Penulis : Erwina Rachmi Puspapertiwi
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News