kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Berlaku Januari 2024, Ini Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS


Sabtu, 26 Agustus 2023 / 04:26 WIB
Berlaku Januari 2024, Ini Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS
ILUSTRASI. BKN akan menerapkan aturan baru terkait kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Fauzan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Seorang PNS aktif berhak mendapatkan kenaikan pangkat reguler, struktural, dan fungsional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Berikut syarat kenaikan pangkat PNS: 

Kenaikan pangkat reguler 

Kenaikan pangkat reguler merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. 

Syarat kenaikan pangkat reguler terdiri dari: 

- Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir 
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir. 

Kenaikan pangkat struktural 

Kenaikan pangkat struktural diberikan kepada PNS yang menempati suatu jabatan struktural atau memimpin suatu satuan organisasi negara. 

PNS yang menduduki jabatan struktural dan telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, berhak mendapatkan kenaikan pangkat jika memenuhi syarat sebagai berikut: 

- Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir 
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir 

Baca Juga: UU IKN Direvisi, Berikut 9 Poin Usulan Pemerintah kepada DPR

Kenaikan pangkat fungsional 

Jabatan fungsional merupakan kedudukan seseorang PNS dalam menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian, dan keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat naik pangkat jika memenuhi syarat, yakni: 

- Sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir 
- Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan 
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS dan Syaratnya, Berlaku Mulai Januari 2024"
Penulis : Erwina Rachmi Puspapertiwi
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×