kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.832   30,00   0,18%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali, PPKM Level 3 Artinya Apa?


Senin, 07 Februari 2022 / 13:16 WIB
 Berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali, PPKM Level 3 Artinya Apa?
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan mural bertema melawan Covid-19 di kawasan Blok M Jakarta, Kamis (23/11). PPKM Level 3 artinya apa? Berlaku di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya mulai 8 Februari 2022. KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Perjalanan domestik 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal
laut dan kereta api) harus: 

  • Menunjukkan kartu vaksin
  • Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
  • Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang  baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.
  • Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×