kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.809.000   -16.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.240   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.205   75,60   1,06%
  • KOMPAS100 975   8,23   0,85%
  • LQ45 695   4,21   0,61%
  • ISSI 261   2,38   0,92%
  • IDX30 383   1,34   0,35%
  • IDXHIDIV20 470   -1,50   -0,32%
  • IDX80 109   0,77   0,71%
  • IDXV30 137   -0,35   -0,26%
  • IDXQ30 122   -0,13   -0,11%

Berlaku 6 Mei, ini dokumen yang wajib penumpang pesawat bawa saat masa larangan mudik


Rabu, 05 Mei 2021 / 23:35 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Syarat pengisian e-HAC mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. 

Pengisian e-HAC bisa dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi e-HAC. 

Cara mengurus SIKM 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pengurusan SIKM bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Jakevo. SIKM yang sudah terbit nantinya dikirimkan dalam bentuk digital. 

Untuk mendapatkan SIKM, calon pelaku perjalanan perlu melampirkan atau mengunggah persyaratan administrasi yang diperlukan. 
Sebagai contoh, ketika ada keperluan bepergian untuk urusan kedukaan, pengurus SIKM diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal. 

"Kemudian misalnya, ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari rumah sakit setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," kata Syafrin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Berlaku Besok, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Pesawat Saat Masa Larangan Mudik"

Penulis: Ivany Atina Arbi
Editor: Ivany Atina Arbi

Selanjutnya: Meski dilarang, survei Kemenhub menemukan 18 juta orang nekat mudik tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×