CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Berlaku 1 April 2022, Inilah Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11%


Kamis, 31 Maret 2022 / 23:42 WIB
Berlaku 1 April 2022, Inilah Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11%
ILUSTRASI. Pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020). Berlaku 1 April 2022, Inilah Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11%.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Noverius Laoli

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; 

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

 c) Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11%, Apakah Harga Ponsel Bakal Lebih Mahal di Indonesia?

Bersamaan dengan itu, tulis Rahayu, penyesuaian tarif PPN dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15% menjadi 5%.

Lalu, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta; serta p fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%; 

Serta layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 milyar tetap diberikan. “Ini merupakan bagian dari reformasi pajak,” tulis Rahayu dalam rilis.

Adapun aturan lebih lanjut atas UU HPP khususnya klaster PPN akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dalam rilis akan dijabarkan sampai 11 PMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×