kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Berlaku 1 April 2022, Inilah Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11%


Kamis, 31 Maret 2022 / 23:42 WIB
ILUSTRASI. Pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020). Berlaku 1 April 2022, Inilah Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11%.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Noverius Laoli

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; 

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

 c) Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11%, Apakah Harga Ponsel Bakal Lebih Mahal di Indonesia?

Bersamaan dengan itu, tulis Rahayu, penyesuaian tarif PPN dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15% menjadi 5%.

Lalu, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta; serta p fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%; 

Serta layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 milyar tetap diberikan. “Ini merupakan bagian dari reformasi pajak,” tulis Rahayu dalam rilis.

Adapun aturan lebih lanjut atas UU HPP khususnya klaster PPN akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dalam rilis akan dijabarkan sampai 11 PMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×