kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Berlaku 1 April 2022, Inilah Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11%


Kamis, 31 Maret 2022 / 23:42 WIB
ILUSTRASI. Pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020). Berlaku 1 April 2022, Inilah Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11%.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Noverius Laoli

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; 

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

 c) Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11%, Apakah Harga Ponsel Bakal Lebih Mahal di Indonesia?

Bersamaan dengan itu, tulis Rahayu, penyesuaian tarif PPN dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15% menjadi 5%.

Lalu, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta; serta p fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%; 

Serta layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 milyar tetap diberikan. “Ini merupakan bagian dari reformasi pajak,” tulis Rahayu dalam rilis.

Adapun aturan lebih lanjut atas UU HPP khususnya klaster PPN akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dalam rilis akan dijabarkan sampai 11 PMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×