CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Berlaku 1 April 2022, Inilah Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11%


Kamis, 31 Maret 2022 / 23:42 WIB
Berlaku 1 April 2022, Inilah Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11%
ILUSTRASI. Pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020). Berlaku 1 April 2022, Inilah Barang dan Jasa yang Bebas Kenaikan PPN 11%.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersikeras tetap menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10% menjadi 11% mulai Jumat 1 April 2022 .

Lewat keterangan resminya, pemerintah menyebut bahwa penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” kata Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis (30/1).  

Baca Juga: PPN 11% Berlaku 1 April 2022, Ini Barang yang Bebas Pajak

Meski begitu, pemerintah memutuskan sejumlah barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN. Yakni:

a) Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

b) Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

c) Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

d) Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

e) Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya > 6600 VA);

f) Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS;

g) Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

Baca Juga: PPN Saham Jadi 11%, Fee Transaksi Indo Premier Tetap

h) Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

i) Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

j) Emas batangan dan emas granula;

k) Senjata/alutsista dan alat foto udara.

4. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan:

a) Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

c) Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

 

Tak hanya itu saja, pemerintah juga tetap tidak memungut PPN untuk: 

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; 

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

 c) Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 11%, Apakah Harga Ponsel Bakal Lebih Mahal di Indonesia?

Bersamaan dengan itu, tulis Rahayu, penyesuaian tarif PPN dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15% menjadi 5%.

Lalu, pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta; serta p fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%; 

Serta layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 milyar tetap diberikan. “Ini merupakan bagian dari reformasi pajak,” tulis Rahayu dalam rilis.

Adapun aturan lebih lanjut atas UU HPP khususnya klaster PPN akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dalam rilis akan dijabarkan sampai 11 PMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×