Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Perusahaan investasi yang menawarkan produk medium term notes (MTN) PT Berkat Bumi Citra resmi dinyatakan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara, setelah permohonan yang diajukan salah satu nasabahnya di terima majelis hakim.
"Mengadili dalam eksepsi menolak seluruhnya eksepsi termohon dan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan PT Berkat Bumi Citra dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," ungkap ketua majelis hakim Desbenneri Sinaga dalam putusan yang dibacakan, Rabu (26/10).
Salah satu eksepsi Berkat Bumi yang ditolak terkait Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini. Sebab, dalam perjanjian penyertaan modal disebutkan, setiap perselisihan yang timbul maka akan diselesaikan di Badan Arbitrase Penanaman Modal Indonesia (BAPMI).
Majelis berpendapat dalil tersebut hanyalah berlaku sepihak karena, dalam perjanjian tersebut hanya ditandatangani oleh pihak perusahaann saja. "Sementara tandatangan dari termohon tidak ada maka, perjanjian tersebut tidaklah mengikat kedua pihak dan eksepsi haruslah ditolak," tambah Desbenneri.
Kemudian dalam pokok perkara, majelis juga berpedapat Berkat Bumi telah terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sesuai dengan Pasal 222 ayat 1 dan 3 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pertimbangan majelis yakni dalam jawabannya, Berkat Bumi mengakui adanya utang dengan pemohon.
Serta turut mengakui pula kalau perusahaan sedang mengalami kesulitan cashflow. Maka dari itu, lewat surat pemberitahuan pertama pada 13 dan 16 September 2016 Berkat Bumi langsung menawarkan penyelesaian kepada semua kreditur dengan cara refinancing maupun pengalihan aset.
Sekadar mengingatkan, pemohon merupakan salah satu nasabah Berkat Bumi Joanita Olivia. Ia menilai Berkat Bumi sudah tak bisa mengembalikan dananya sebesar Rp 1,15 miliar. Dana tersebut disetor dalam tiga tahap pertama, sebesar Rp 300 juta pada 9 Agustus 2016, kedua Rp 600 juta pada 22 Agustus 2016 dan pada 24 Agustus 2016 sebesar Rp 250 juta. Dimana jangka waktu investasi ketiganya itu akan jatuh tempo 31 hari setelah penyertaan modal.
Dalam tawarannya, Berkat Bumi Citra menawarkan bunga sebesar 9,50% per tahun. Adapun rencananya, dana dari produk MTN itu akan diinvestasikan di sektor riil yakni membangun dan mengembangkan kawasan Millenium Industrial Estate (MIE) yang dimiliki BCIP di Cikupa, Tangerang dengan luas lahan 1.800 ha.
Dalam putusannya juga majelis hakim mengangkat dan menunjuk John Tony sebagai hakim pengawas dan Danie Alfredo, Adhiguna A. Herwindha, dan Suhuri El Haque sebagai tim pengurus dalam proses PKPU Berkat Bumi.
Ditemui seusai persidangan kuasa hukum pemohon Ivan M.P Tampubolon mengatakan merasa lega atas putusan majelis. Sebab, menurutnya majelis hakim sudah memutus perkara ini dengan tepat. "Majelis hakim mempertimbangkan semua dalil kami, seterusnya kami berharap debitur dapat kooperatif menjalani proses ini," terang dia.
Sementara itu, kuasa hukum Berkat Bumi Rhaditya Putra Perdana enggan berkomentar banyak. Ia hanya bilang, pihaknya menyangankan putusan hakim. "Hakim tidak mempertimbangkan bukti kami kalau sudah ada bukti pembayaran," tambah dia.
Adapun ia mengklaim pihaknya sudah membayar lunas penempatan biaya pertama yang dilakukan Joanitas sebesar Rp 300 juta. Sehingga menurut dia pemohon mengklaim utang permohonan PKPU diajukan berdasarkan utang yang telah lunas.
Untuk kedepannya, pihaknya akan mengusulkan tambahan pengurus. "Bagaimana langkah kedepan untuk nasabah kami akan diskusikan terlebih dahulu," tutupnya singkat.
Nah, dengan dikabulkannya permohonan PKPU ini maka Berkat Bumi diharuskan membuat proposal perdamaian kepada seluruh krediturnya sebagai iktikad baik penyelesaian utang dalam waktu 45 hari ke depan. Proposal perdamaian pun harus semenarik mungkin agar dapat diterima oleh mayoritas kreditur. Kalau tidak, maka Berkat Bumi akan dijatuhkan pailit dan semua aset perusahaan akan dilelang untuk membayar seluruh tagihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News