kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.039.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.783   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.235   -86,97   -1,04%
  • KOMPAS100 1.158   -11,60   -0,99%
  • LQ45 838   -5,18   -0,61%
  • ISSI 293   -4,14   -1,40%
  • IDX30 443   -2,67   -0,60%
  • IDXHIDIV20 534   -1,42   -0,26%
  • IDX80 129   -1,09   -0,84%
  • IDXV30 144   -1,15   -0,79%
  • IDXQ30 143   -0,54   -0,37%

Hingga Februari 2026, 4,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor Pelaporan SPT Tahunan


Kamis, 26 Februari 2026 / 19:36 WIB
Hingga Februari 2026, 4,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor Pelaporan SPT Tahunan
ILUSTRASI. Hingga Februari 2026ini, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tercatat sekitar 4,5 juta. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengejar target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 21 masa pajak tahun 2025. Hingga Februari ini, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tercatat sekitar 4,5 juta.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan capaian tersebut masih akan terus didorong agar sebagian besar pelaporan dapat dilakukan sebelum memasuki periode cuti bersama dan libur Lebaran.

“Seingat saya sampai sekarang sudah ada sekitar 4,5 juta SPT yang dilaporkan. Tahun lalu totalnya sekitar 14 jutaan SPT. Kita berharap memang sebagian besar bisa disetorkan atau dilaporkan pada bulan ini,” ujar Yon saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Ketidakpastian Tarif AS Buat Pebisnis Tunda Ekspansi, Sektor Tekstil-Garmen Terdampak

Menurutnya, percepatan pelaporan penting untuk menghindari penumpukan pada Maret. Pasalnya, pada bulan tersebut terdapat jadwal cuti bersama yang cukup panjang menjelang Hari Raya Idul Fitri.

DJP juga mendorong percepatan pelaporan di kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Himbauan tersebut telah disampaikan agar pelaporan dapat dilakukan sebelum akhir Februari, sehingga tidak menumpuk mendekati batas waktu.

“Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya agar lebih lancar. Jangan menunggu sampai mendekati cuti bersama atau batas akhir,” tegasnya.

Baca Juga: Puncak Konsumsi, Setoran Pajak PPN dan PPh 21 Diproyeksi Naik di Ramadan-Lebaran 2026

Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret setiap tahun. DJP berharap dengan imbauan percepatan ini, tingkat kepatuhan pelaporan dapat tetap terjaga sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

Selanjutnya: CEO World Economic Forum (WEF) Mundur Usai Hubungan dengan Jeffrey Epstein Disorot

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Jumat 27 Februari 2026, Bangun Reputasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×