kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Berkas perkara mantan petinggi Kemenlu sudah P21


Selasa, 11 Maret 2014 / 15:13 WIB
Berkas perkara mantan petinggi Kemenlu sudah P21
Promo JSM Alfamart hari ini 21-23 Oktober 2022, belanja minyak goreng sampai beras dengan harga yang lebih murah untuk Anda.


Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjanan Parnohadiningrat, tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal tahun Kemenlu 2004-2005 memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, berkas perkara Sudjanan dinyatakan sudah lengkap atau P-21, maka kasus Sudjanan siap disidangkan.

"Sudjanan tahap dua ya," jelas Priharsa Nugraha kepada awak media, Selasa (11/3).

Sebelumnya, Sudjanan pernah meminta mantan presiden RI ke 5, Megawati Soekarnoputri untuk menjadi saksi atas kasus yang tengah melilitnya tersebut.

Sudjanan berupaya menunjukkan posisinya hanya menjadi kambing hitam atas pelaksanaan banyak kongres internasional di Kemenlu sebatas perintah Megawati selaku presiden saat itu.

Tak hanya Megawati, Sudjanan juga sempat meminta kesediaan mantan wakil presiden Jusuf Kalla untuk turut bersaksi pada kasus ini di KPK.

Sayangnya, Megawati tidak memenuhi permintaan Sudjanan. Sebaliknya, JK justru memenuhi permintaan Sudjanan dengan mendatangi KPK Januari lalu.

Sudjanan telah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mencium adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara hingga Rp 18 miliar. Adapun penyalahgunaan anggaran tersebut terkait berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Kemenlu selama kurun waktu 2004-2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×