kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudjanan minta Megawati jadi saksi meringankan


Senin, 10 Februari 2014 / 15:50 WIB
Sudjanan minta Megawati jadi saksi meringankan
Asing Banyak Memborong Saham-saham Big Cap Ini Saat IHSG Menguat Tipis, Selasa (20/9)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Setelah meminta mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri Sudjanan Pohodiningrat mengaku akan meminta mantan Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai saksi yang meringankan terkait kasus yang menjeratnya. Sudjanan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kemenlu sejak November 2011 lalu.

"Ibu Mega," singkat Sudjanan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/2).

Lebih lanjut Sudjanan mengaku dirinya pun telah meminta kepada Megawati terkait keinginannya tersebut. "Artinya, ada kawan-kawan yang datang ke Bu Mega. 'Bu gimana sih, kenapa seorang Sudjanan bisa jadi korban'," kata Sudjanan.

Namun demikian, ketika dikonfirmasi wartawan apakah Megawati bersedia menjadi saksi yang meringankan untuk dirinya, Sudjanan belum dapat memastikan. "Ya namanya Bu Mega, terserah beliau," kata Sudjanan.

Sebelumnya, Jusuf Kalla telah menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi meringankan untuk Sudjanan. Menurut Kalla, dalam kasus ini Sudjanan hanya melaksanakan keputusan pemerintah.Artinya lanjut Kalla, segala yang dilakukan Sudjanan merupakan perintah dari negara, termasuk perintah dua periode jabatan Presiden RI. Kala itu posisi Presiden diisi oleh Megawati Soekarnoputri dan kemudian digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Sudjanan Parnohadiningrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kemenlu sejak November 2011 lalu. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Sujdanan dianggap telah menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Sekretaris Jendral Departemen Luar Negeri.

Sudjanan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK menduga ada selisih penggunaan anggaran sehingga merugikan negara hingga Rp 18 miliar. Penyalahgunaan wewenang tersebut terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005.

Sudjanan juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi renovasi gedung kantor, wisma dan rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004. Sudjanan diduga meminta uang sebesar US$ 200 ribu dalam proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×