Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Humphrey Jemat, Kuasa Hukum OC Kaligis, mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas kliennya ke Jaksa Penuntut Umum.
"Saya dikontak salah satu penyidik, katanya pelimpahan dilakukan hari ini," katanya, Selasa (11/10).
Namun, Humphrey belum mengetahui apakah pelimpahan berkas kliennya akan dilakukan di KPK atau di Rutan Guntur. Ia hanya menyatakan kondisi kesehatan OC Kaligis tidak stabil. Dengan demikian, penyerahan berkas di KPK akan menuai sedikit hambatan.
Asal tahu saja, KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News