Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Berkas perkara Asian Agri untuk tersangka Jakarta Regional Office Asian Agri, Suwir Laut alias Liu Che alias Atak, dan seorang dari Corporate Affairs Director Asian Agri, Eddy Lukas, dikembalikan oleh penyidik Kejaksaan Agung kepada penyidik Ditjen Pajak pada 12 Februari.
"Dikembalikan karena petunjuk dari Kejaksaan belum dipenuhi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Kamis (18/2). Didiek bilang, berkas untuk dua tersangka tersebut diterima pada 5 Februari lalu, setelah dipelajari ternyata masih banyak petunjuk yang belum depenuhi. Sayang, Didiek tidak memberi informasi lengkap petunjuk apa yang belum dipenuhi.
Dia bilang, Ditjen Pajak perlu mempertajam beberapa sangkaan terhadap dua tersangka tersebut. Keduanya dijerat dengan pasal 39 ayat (1) huruf C UU No 16/ 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Eddy Lukas dan Suwir Laut merupakan dua orang dari delapan tersangka yang sebelumnya sudah dicekal oleh Departemen Hukum dan HAM. Delapan yang dicekal: Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio; Direktur di Asian Agri Grup Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa, dan Semion Tarigan; karyawan Asian Agri Grup Suwir Laut alias Liu Che alias Atak, seorang dari Corporate Affairs Director Asian Agri Eddy Lukas, Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News