Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia hukum menyambangi terpidana kasus penggelapan pajak PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Kunjungan satgas guna menjaring informasi sekaligu mengungkap praktek mafia hukum dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun itu.
Sekretaris Satgas Denny Indrayana mengatakan, ada tiga hal yang menjadi sasaran satgas dalam pertemuan dengan mantan direktur di Asian Agri itu.
Pertama, dugaan praktek mafia hukum dalam kasus yg terkait vincent sendiri. Indikasi praktik mafia hukum dalam kasus Vincentius itu, menurut Denny, adalah proses hukum yang berjalan sangat cepat. Denny menjelaskan, proses hukum dari penyidikan hingga pengadilan tingkat pertama hanya lima bulan.
Kemudian, pada tingkat banding kurang dari satu bulan sudah ada vonisnya. Selanjutnya, proses kasasi hingga vonis kasasi di Mahkamah Agung hanya empat bulan. "Itu indikasi-indikasi dari praktek mafia hukum," ujar Denny usai pertemuan dengan Vincentius di Lapas Narkotika Cipinang, Rabu (17/2).
Kedua, mendorong Vincentius untuk mengajukan perlindungan sebagai saksi kunci atau whistle blower kasus pajak Asian Agri, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Pengajuan perlindungan itu bisa diajukan Vincentius sendiri, keluarganya, maupun kuasa hukumnya. Perlindungan saksi diberikan lantaran Vincentius mengaku ada ancaman pembunuhan terhadap dirinya.
Ketiga, mengungkap adanya praktek mafia hukum dalam kasus pajak PT Asian Agri sendiri. Menurut Denny, kalau ada mafia pajak sangat berkait dengan praktek mafia hukum. "Jadi boleh jadi adanya mafia pajak sangat berkait erat, berjalan seiring dengan praktek mafia hukum. oleh karena itu satgas masuk ke situ," kata Denny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News