Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan Asian Agri hingga kini berjalan mandek. Pihak penyidik Kejaksaan Agung mengaku bahwa hingga hari ini belum mendapatkan kembali berkas dari Penyidik Ditjen Pajak. "Belum ada perkembangan masih ada di penyidik Ditjen Pajak. Petunjuk P19 belum dilaksanakan, yakni penyerahan kembali berkas ke kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto kala dihubungi, Kamis (4/2).
Didiek bilang, posisi Kejaksaan saat ini hanya bersikap menunggu pelimpahan berkas selanjutnya dari penyidik Ditjen Pajak. Meski begitu, Didiek menolak jika dikatakan bahwa Kejaksaan tak serius menangani perkara pidana Asian Agri. "Kejaksaan serius," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan kejaksaan, sudah memberikan beberapa petunjuk pada penyidik Ditjen Pajak untuk segera melengkapi berkas perkara supaya bisa dilimpahkan ke pengadilan. "Saya bilang, mana ini berkas Asian Agri kok gak maju-maju, kita kan sudah kasih petunjuk," ujar Hendarman menirukan ucapan pada Dirjen Pajak.
Didesak seperti itu, Hendarman mengatakan pihak penyidik ditjen pajak mengatakan akan membahas berkas tersebut pada awal Januari. Namun hingga Februari Kejaksaan belum menerima pelimpahan berkasnya. Hendarman bilang, pihak kejaksaan jika memang berkas sudah lengkap akan langsung mengajukan ke pengadilan. "Lengkap, langsung ajukan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News