kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kejaksaan Minta Ditjen Pajak Melengkapi Berkas Asian Agri


Kamis, 12 November 2009 / 11:15 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Test Test

JAKARTA. Setelah dua minggu mempelajari berkas perkara penggelapan pajak Asian Agri Group, kemarin (11/11), Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersebut kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kejaksaan meminta penyidik Pajak memperbaiki berkas perkara itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, berkas yang dikembalikan adalah berkas perkara bagi Goh Bun Sen, Direktur PT Dasa Anugerah Sejati. "Pengembalian berkas disertai petunjuk kepada penyidik Ditjen Pajak," ujarnya, Rabu (11/11).

Sayang, Didiek enggan menjelaskan detil petunjuk dari Kejaksaan bagi aparat Pajak. Dia bilang, Ditjen Pajak perlu mempertajam beberapa sangkaan terhadap Goh Bun Sen, salah satu tersangka perbuatan pidana penggelapan pajak Asian Agri Group. "Kami memberi waktu empat belas hari untuk melengkapi berkas tersebut," tegasnya.

Goh Bun Sen dijerat dengan pasal 39 ayat (1) huruf C UU No 16/ 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kasus ini bermula pada 2005. Aparat pajak menuduh Dasa Anugerah (anak usaha Asian Agri Group), Group Financial Controller AAG Vincentius Amin Sutanto, Jakarta Regional Office Asian Agri Suwir Laut, Tax Manager Yoe Gie, dan Staf VAS Linda Raharja, telah menyampaikan SPT tahun 2002-2004 secara tidak benar dan tidak lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×