Reporter: Epung Saepudin | Editor: Test Test
JAKARTA. Setelah dua minggu mempelajari berkas perkara penggelapan pajak Asian Agri Group, kemarin (11/11), Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersebut kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kejaksaan meminta penyidik Pajak memperbaiki berkas perkara itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, berkas yang dikembalikan adalah berkas perkara bagi Goh Bun Sen, Direktur PT Dasa Anugerah Sejati. "Pengembalian berkas disertai petunjuk kepada penyidik Ditjen Pajak," ujarnya, Rabu (11/11).
Sayang, Didiek enggan menjelaskan detil petunjuk dari Kejaksaan bagi aparat Pajak. Dia bilang, Ditjen Pajak perlu mempertajam beberapa sangkaan terhadap Goh Bun Sen, salah satu tersangka perbuatan pidana penggelapan pajak Asian Agri Group. "Kami memberi waktu empat belas hari untuk melengkapi berkas tersebut," tegasnya.
Goh Bun Sen dijerat dengan pasal 39 ayat (1) huruf C UU No 16/ 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kasus ini bermula pada 2005. Aparat pajak menuduh Dasa Anugerah (anak usaha Asian Agri Group), Group Financial Controller AAG Vincentius Amin Sutanto, Jakarta Regional Office Asian Agri Suwir Laut, Tax Manager Yoe Gie, dan Staf VAS Linda Raharja, telah menyampaikan SPT tahun 2002-2004 secara tidak benar dan tidak lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News