Reporter: Yudo Widiyanto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana dengan PT Berkah Karya Bersama kian serus saja. Menyusul gagalnya proses mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarat Pusat terkait sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Indonesia (TPI).
"Memang betul waktu sampai waktu yang ditentukan belum tercapai kata sepakat antara kedua belah pihak," kata Harry Ponto, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana saat dihubungi KONTAN, Minggu (23/5).
Dijelaskan olehnya, Pengadilan memberikan waktu proses mediasi dalam kurun waktu 40 hari sejak persidangan dibuka. Namun, selama waktu yang telah diberikan yakni sampai batas waktu pada 18 Mei lalu baik putri mendiang mantan Presiden Soeharto yang akrab disapa Mbak Tutut dan Berkah tidak kunjung mencapai kata sepakat untuk mengakhiri sengketa.
Dengan tidak tercapainya proses mediasi ini. Maka Mbak Tutut dan Berkah akan kembali bertemu di muka Pengadilan dalam waktu dekat ini. "Dalam persidangan akan masuk saling jawab-menjawab gugatan kemudian pembuktian terhadap pokok perkara," katanya.
Sebenarnya antara Mbak Tutut dan Berkah selama proses mediasi berlangsung telah beberapa kali bertemu. Terlebih sejak ada penawaran perdamaian dari Berkah yang intinya hendak membeli 25% kepemilikan saham Mbak Tutut di TPI. Salah satunya pertemuan antara Harry Tanoesoedibjo, selaku pemilik Berkah dengan Mbak Tutut yang diwakili kuasa hukumnya Harry Ponto disalah satu hotel di Jakarta.
Meski demikian, Harry Ponto menegaskan bahwa antara kedua belah pihak masih butuh waktu panjang untuk mempertimbangkan penyelesaian sengketa ini dan beberapa yang harus disepakatui. Tidak hanya pada persoalan harga penawaran pembelian saham, tetapi juga termasuk persoalan investment agreement yang telah disepakati tertanggal 23 Agustus 2002 antara Mbak Tutut dan Berkah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News