kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikan izin hutan sosial, Jokowi ancam bila ada penelantaran


Jumat, 21 Februari 2020 / 22:16 WIB
Berikan izin hutan sosial, Jokowi ancam bila ada penelantaran
Presiden Joko Widodo menyerahkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di?Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (21/2/2020).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - RIAU. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam penelantaran lahan hutan sosial yang sudah diberi izin.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi saat memberikan izin hutan sosial di Pekanbaru, Riau. Izin hutan sosial diberikan seluas 73.670 hektare (ha) dalam 41 unit Surat Keputusan (SK).

"Jangan dibiarkan, hati-hati ini saya cek, dan saya ikuti. Saya pastikan saya tahu apabila lahan tersebut didiamkan," ujar Jokowi saat menyerahkan SK izin hutan sosial, Jumat (21/2).

Baca Juga: Jalan tol Banda Aceh-Sigli pangkas waktu tempuh perjalanan menjadi hanya 1 jam

Izin hutan tersebut untuk penggunaan hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan adat. Saat diberikan, Jokowi meminta agar hutan tersebut dijadikan hal yang produktif secara ekonomi.

Hutan sosial akan dikelola secara berkelompok oleh masyarakat. Dari 41 SK tersebut menaungi 20.890 Kepala Keluarga (KK).

Sejumlah penerima telah memiliki rencana untuk penggunaan lahan. Meski begitu rencana tersebut masih terbentur pada masalah pendanaan.

"Masalah pendanaan bisa pakai Kredit Usaha Rakyat (KUR) bunganya itu 6%, kalau hibah tidak ada saya sampaikan jujur," terang Jokowi.

Terdapat 12,7 juta ha areal hutan yang sudah ditetapkan untuk hutan sosial. Hingga saat ini sudah diserahkan 4 juta hektare lebih dan ditargetkan bisa rampung tahun 2024.

Dalam laporannya, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan masyarakat penerima izin akan didampingi oleh penyuluh/KPH. KPH untuk peningkatan kapasitas dan kemudahan akses untuk pembiayaan pelaksanaan agroforestry dan akses pasar.

Masyarakat yang telah mendapatkan izin, diberikan pendampingan agar mendapat manfaat dengan pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Baca Juga: Jokowi pastikan ruas jalan tol Sigli - Banda Aceh seksi 4 beroperasi Lebaran

"Saat ini terdapat beberapa kategori yaitu 4.521 KUPS pemula, 1.937 KUPS lanjut, serta KUPS maju dan mandiri sebanyak 482 kelompok, atau sebesar 7%," jelas Siti.

Sampai dengan Februari Tahun 2020 ini, distribusi izin hutan sosial telah mencapai luas 4,062 Juta Ha. Untuk periode 2020 – 2024 pemerintah setidaknya menargetkan pendistribusian perhutanan sosial kepada masyarakat seluas 4 juta ha.

Pada akhir periode pemerintahan bisa mencapai 8-10 juta ha. Bahkan Siti bilang dengan kerja keras bersama dapat mencapai angka 12,7 juta ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×