Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10%. Insentif baru ini diberikan kepada sektor usaha perdagangan eceran. Tujuannya guna membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Pemberian insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Selasa (3/8).
Febrio menerangkan, insentif PPN DTP diberikan sejalan dengan peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian delta, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Implikasinya, aktivitas masyarakat menurun selama bulan Juli 2021.
Baca Juga: Beleid terbit, Menkeu resmi berikan insentif PPN sewa gerai di mal hingga pasar
Setali tiga uang, Febrio bilang insentif PPN DTP sewa ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.
Ia menegaskan peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.
Menurut Febrio, dukungan pada sektor ritel ini juga pada gilirannya juga akan membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya. Sebagai gambaran, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional/Sakernas bulan Februari 2021, sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja.
“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap bebagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional”, tutup Febrio.
Baca Juga: Ini pendorong kinerja positif Arwana Citramulia (ARNA) di semester I-2021
Sebelumnya pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil. Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp 62,83 triliun.
Perkembangannya, hingga akhir Juli 2021 realisasi insentif perpajakan mencapai Rp 43,35 triliun atau setara 68,9% dari pagu yang telah ditetapkan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan meski ada insentif baru berupa PPN DTP atas sewa ruangan, untuk sementara pemerintah tidak menambah pagu.
Baca Juga: Punya proyek baru di Medan, ini rekomendasi saham Ciputra (CTRA) dari Panin Sekuritas
Sebab, anggaran yang dialokasikan atas terbitnya PMK 102/2021 diupayakan berasal dari realokasi anggaran dari program insentif perpajakan dunia usaha yang berpotensi tidak terserap.
Di sisi lain, pemberian insentif diberikan untuk tiga bulan masa pajak dengan pertimbangan perkembangan penanganan pandemi virus corona dan aktivitas perekonomian membaik pada November-Desember 2021. Sehingga, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan memperpanjang pemberian insentif fiskal tersebut.
"Untuk insentif usaha secara keseluruhan prinsipnya evaluasi terus dilakukan mengikuti perkembangan yang ada," kata Yon kepada Kontan.co.id, Selasa (3/8).
Selanjutnya: Perpanjangan Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News