kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Beleid terbit, Menkeu resmi berikan insentif PPN sewa gerai di mal hingga pasar


Selasa, 03 Agustus 2021 / 12:31 WIB
Beleid terbit, Menkeu resmi berikan insentif PPN sewa gerai di mal hingga pasar
ILUSTRASI. Pengunjung melintas depan toko yang tutup?di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. KONTAN/Baihaki


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan insentif berupa pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) dengan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa gerai di mal hingga lapak di pasar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini berlaku per tanggal 31 Juli 2021.

Pasal 3 beleid itu menyebutkan PPN DTP diberikan atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus-November 2021.

Baca Juga: Pemerintah menetapkan PPKM level 4 hingga 25 Juli 2021, ini poin-poin aturannya

Adapun insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan kepada pedagang eceran yang terutang jasa sewa ruangan atau gerai yang berdiri sendiri.

Atau gerai yang berada di pusat perbelanjaan, komplek, pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Lebih lanjut, ketentuan untuk bisa memperoleh insentif PPN DTP tersebut antara lain pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan/gerai kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19, guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran,” sebagaimana dikutip dari pertimbangan beleid PMK 102/2021.

Selanjutnya: Pengamat: Penurunan PKP bisa naikkan pendapatan negara, tetapi biayanya juga mahal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×