Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil. Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp 62,83 triliun.
Perkembangannya, hingga akhir Juli 2021 realisasi insentif perpajakan mencapai Rp 43,35 triliun atau setara 68,9% dari pagu yang telah ditetapkan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan meski ada insentif baru berupa PPN DTP atas sewa ruangan, untuk sementara pemerintah tidak menambah pagu.
Baca Juga: Punya proyek baru di Medan, ini rekomendasi saham Ciputra (CTRA) dari Panin Sekuritas
Sebab, anggaran yang dialokasikan atas terbitnya PMK 102/2021 diupayakan berasal dari realokasi anggaran dari program insentif perpajakan dunia usaha yang berpotensi tidak terserap.
Di sisi lain, pemberian insentif diberikan untuk tiga bulan masa pajak dengan pertimbangan perkembangan penanganan pandemi virus corona dan aktivitas perekonomian membaik pada November-Desember 2021. Sehingga, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan memperpanjang pemberian insentif fiskal tersebut.
"Untuk insentif usaha secara keseluruhan prinsipnya evaluasi terus dilakukan mengikuti perkembangan yang ada," kata Yon kepada Kontan.co.id, Selasa (3/8).
Selanjutnya: Perpanjangan Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News