kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10%, Ini alasan Kemenkeu


Selasa, 03 Agustus 2021 / 16:12 WIB
Berikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10%, Ini alasan Kemenkeu
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pemberian insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10%. Insentif baru ini diberikan kepada sektor usaha perdagangan eceran. Tujuannya guna membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. 

Pemberian insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Selasa (3/8).

Febrio menerangkan, insentif PPN DTP diberikan sejalan dengan peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian delta, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Implikasinya, aktivitas masyarakat menurun selama bulan Juli 2021.

Baca Juga: Beleid terbit, Menkeu resmi berikan insentif PPN sewa gerai di mal hingga pasar

Setali tiga uang, Febrio bilang insentif PPN DTP sewa ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Ia menegaskan peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.

Menurut Febrio, dukungan pada sektor ritel ini juga pada gilirannya juga akan membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya. Sebagai gambaran, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional/Sakernas bulan Februari 2021,  sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja.

“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap bebagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional”, tutup Febrio.

Baca Juga: Ini pendorong kinerja positif Arwana Citramulia (ARNA) di semester I-2021



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×