kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Beri Kepastian Hukum Berusaha, APJII Dukung Terbitnya Perppu Cipta Kerja


Selasa, 03 Januari 2023 / 16:00 WIB
Beri Kepastian Hukum Berusaha, APJII Dukung Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Kepengurusan APJII periode 2021-2024 sudah resmi terbentuk. Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. 

Dikeluarkannya Perpu tersebut ditujukan sebagai langkah strategis pemerintah untuk menghadapi dan mengantisipasi kondisi ekonomi global dan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina yang belum usai.

ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, mengapresiasi langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpu No 2 tahun 2022. 

Dengan Perppu tersebut, menurut Arif, bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pengusaha jasa telekomunikasi di Indonesia. 

Baca Juga: Dukung Percepatan Transformasi Digital, APJII akan Gelar DTI-CX pada Juli 2023

APJII berharap Perppu tersebut juga dapat mengisi kekosongan hukum yang terjadi akibat keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Akibat putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pemerintah tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk kurun waktu dua tahun mendatang sampai adanya perbaikan.

Diakui Arif, pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan Pemerintah yang tak boleh mengeluarkan aturan turunan dari UU tersebut. 

Tentu saja putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempengaruhi aktivitas dunia usaha di dalam maupun di luar negeri. 

Padahal pasca UU Cipta Kerja dikeluarkan, banyak pengusaha yang ingin meningkatkan investasinya di Indonesia. Namun kini akibat ketiadaan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja tersebut banyak pelaku usaha menjadi gamang.  

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Turut Mengerek Jumlah Pelanggan Biznet

"Kami menilai Perppu tersebut dapat dijadikan pegangan hukum bagi dunia usaha. Termasuk pengusaha yang ingin berinvestasi di industri telekomunikasi Nasional. Saat ini industri telekomunikasi Nasional tengah menggencarkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung perekonomian. Oleh sebab itu dibutuhkan pijakan hukum yang jelas agar dapat memberikan kepastian berusaha,"ungkap Arif dalam keterangannya, Selasa (3/1).

Arif berharap kepada Pemerintah untuk dapat merampungkan berbagai regulasi turunan dari Perpu No 2 tahun 2022, Tujuannya agar ada aturan teknis pelaksanaan Perpu tersebut sehingga regulasi yang dikeluarkan Pemerintah tersebut dapat segera diimplementasikan. 

Dengan aturan pelaksanaan yang lebih rinci diharapkan penggelaran infrastruktur telekomunikasi yang tengah dilakukan di Indonesia juga memiliki kepastian hukum. 

Dengan aturan pelaksana Perpu No 2 tahun 2022 diharapkan investasi di Indonesia semakin tumbuh. Termasuk investasi penyelenggara telekomunikasi dalam memperluas cakupan jaringan telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×