kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Berharap UMP disepakati, Menaker janjikan ada insentif untuk pelaku usaha


Jumat, 01 November 2019 / 14:07 WIB
Berharap UMP disepakati, Menaker janjikan ada insentif untuk pelaku usaha
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat disepakati. Mengingat hari ini (1/11) merupakan batas pengumuman UMP oleh pemerintah daerah. Kenaikan UMP dengan basis perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dinilai dapat mengakomodir keinginan pelaku usaha dan buruh.

"Sebenarnya peraturan pemerintah (PP) ini kan lebih mengakomodasi dua-duanya, kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," ujar Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/11).

Asal tahu saja, sebelumnya buruh meminta kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 15%. Sementara hitungan menggunakan PP 78 tahun 2015 kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,1%.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta akan tentukan UMP besok, ini harapan pengusaha

Pengusaha menilai angka kenaikan UMP yang diminta buruh terlalu tinggi. Bahkan pelaku usaha sudah terbebani dengan kenaikan UMP sebesar 8,1%.

Ida menanggapi keberatan pengusaha dengan memberikan insentif. Nantinya insentif bagi pelaku usaha tersebut akan didiskusikan lebih lanjut.

"Nanti tentu akan ada itu (insentif), ada beberapa skema yang kita diskusikan lebih jauh," terang Ida.

Meski begitu Ida belum dapat menjelaskan lebih detil terkait insentif. Namun, nantinya insentif tersebut akan dikoordinasikan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara itu pemerintah masih kaji revisi PP78/2015 dan Undang Undang (UU) nomorn13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ida bilang saat ini tengah meninjau dan mendengarkan masukan berbagai pihak.

Begitu pula dengan rencana revisi UU 13/2003 yang masih dalam tahap inventarisasi. Ida bilang secara prinsip hal tersebut untuk menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk menghilangkan aturan yang menghambat investasi.

Baca Juga: Urusan Upah Jadi Ujian Bagi Menaker Baru

"Kita perlu mereview aturan yang mungkin menghambat investasi itu, jadi kita sedang dalam proses mendengarkan semua stakeholders," jelas Ida.

Belum ada kepastian kapan revisi UU tersebut akan diserahkan ke DPR. Namun, hal itu harus lebih dulu diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×