kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Berharap UMP disepakati, Menaker janjikan ada insentif untuk pelaku usaha


Jumat, 01 November 2019 / 14:07 WIB
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berharap Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat disepakati. Mengingat hari ini (1/11) merupakan batas pengumuman UMP oleh pemerintah daerah. Kenaikan UMP dengan basis perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dinilai dapat mengakomodir keinginan pelaku usaha dan buruh.

"Sebenarnya peraturan pemerintah (PP) ini kan lebih mengakomodasi dua-duanya, kita berharap diterima dengan baik, oleh pengusaha maupun buruh," ujar Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/11).

Asal tahu saja, sebelumnya buruh meminta kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 15%. Sementara hitungan menggunakan PP 78 tahun 2015 kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,1%.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta akan tentukan UMP besok, ini harapan pengusaha

Pengusaha menilai angka kenaikan UMP yang diminta buruh terlalu tinggi. Bahkan pelaku usaha sudah terbebani dengan kenaikan UMP sebesar 8,1%.

Ida menanggapi keberatan pengusaha dengan memberikan insentif. Nantinya insentif bagi pelaku usaha tersebut akan didiskusikan lebih lanjut.

"Nanti tentu akan ada itu (insentif), ada beberapa skema yang kita diskusikan lebih jauh," terang Ida.

Meski begitu Ida belum dapat menjelaskan lebih detil terkait insentif. Namun, nantinya insentif tersebut akan dikoordinasikan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara itu pemerintah masih kaji revisi PP78/2015 dan Undang Undang (UU) nomorn13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ida bilang saat ini tengah meninjau dan mendengarkan masukan berbagai pihak.

Begitu pula dengan rencana revisi UU 13/2003 yang masih dalam tahap inventarisasi. Ida bilang secara prinsip hal tersebut untuk menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk menghilangkan aturan yang menghambat investasi.

Baca Juga: Urusan Upah Jadi Ujian Bagi Menaker Baru

"Kita perlu mereview aturan yang mungkin menghambat investasi itu, jadi kita sedang dalam proses mendengarkan semua stakeholders," jelas Ida.

Belum ada kepastian kapan revisi UU tersebut akan diserahkan ke DPR. Namun, hal itu harus lebih dulu diajukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×