Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
Keempat, disinsentif bagi rokok legal. Nah untuk menekan rokok ilegal yang dikhawatirkan naik, akibat kenaikan tarif CHT, Menkeu mengatakan otoritas fiskal telah merancang 25% dana bagi hasil (DBH) CHT tahun ini untuk penegakan hukum.
DBH tersebut akan dialokasikan untuk pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di beberapa daerah yang menjadi pusat industri rokok dan rawan penyebaran rokok ilegal. Kemudian, sebagai biaya operasi bersama pemberantasan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai ilegal, serta sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
“Lima tujuan yang selalu tidak semuanya satu arah jalannya, jadi kami mencari keseimbangan goal untuk cukai rokok. Tetapi kita tetap melihat kebijakan 2021 dengan kondisi masih terkena dampak Covid-19,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).
Adapun berdasarkan PMK 198/2020 tarif cukai rokok dibanderol dalam beberapa segmen. Untuk tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) antara lain SKM golongan I naik 16,9%, SKM golongan IIA naik 13,8%, SKM golongan IIB naik 15,4%.
Baca Juga: Menghadapi kenaikan cukai, begini rekomendasi saham rokok
Lalu,tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) yakni SPM golongan I naik 18,4%, SPM golongan IIA naik 16,5%, SPM golongan IIB naik 18,1%. Dus, secara rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 2021 tidak setinggi rata-rata tahun lalu yang mencapai 23%.
“Kami tetap terus mengawasi di lapangan bersama dengan Bea Cukai, karena setiap kenaikan tinggi cukai rokok maka rokok ilegal naik tinggi. Tahun lalu rokok ilegal naik lagi di 4,9% karena kenaikan cukai yang cukup tinggi, tahun ini diharapkan bisa 3% meskipun ini agak muskil,” pungkas Sri Mulyani.
Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (27/1): Bertambah 11.948 kasus baru, jangan lupa 5 M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News