Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah setidaknya telah menetapkan tiga tarif yang bakal naik di tahun 2020. Setali tiga uang, kenaikan tarif ini bakal mempengaruhi daya beli khususnya bagi masyarakat kalangan bawah.
Pertama, tarif iuran Bandan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara rata-rata naik seratus persen. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Terendah sejak 2012, BPS catat inflasi sepanjang 2019 sebesar 2,72%
Kedua, tarif cukai rokok naik menjadi 23% dengan harga jual eceran (HJE) 35%. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.
Bila dijabarkan kenaikan berlaku untuk cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
Ketiga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan delapan belas ruas jalan tol naik antara lianJagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto.
Kemudian, ada jalan tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja.
Baca Juga: Harga rokok naik 35%, saham-saham emiten rokok ikut melompat
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan untuk menjaga daya beli masyarakat sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, pemerintah akan memanfaatkan semaksimal mungkin instrumen fiskal dengan front loading di Januari, sehingga bisa mendukung ekonomi terutama Bantuan Sosial (Bansos).
Adapun, anggaran pemerintah untuk sistem perlindungan sosial yang telah ada saat ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2020 sebesar Rp 372,5 triliun. Angka tersebut naik 1% dari anggaran tahun 2019 sebesar Rp 369,1 triliun.
Anggaran tersebut telah mencakup program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerimaan Bantuan Iuran (PBI), JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), Bidik Misi, dana desa, dan pembiayaan kredit ultramikro.
“Yang terjadwal seperti PKH, penyaluran Bansos beras sejahtera (Rastra), maupun dana desa yang pencairannya dibuat lebih cepat pada kuartal I-2020,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (2/1).
Baca Juga: Angka kemiskinan bisa naik gara-gara lonjakan harga rokok, ini penjelasannya
Menkeu menyadari konsumsi masyarakat kalangan bawah memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi. Pemerintah berharap Bansos dapat menjadi alat untuk mempertahankan ekonomi domestik dari ancaman pertumbuhan ekonomi global tahun ini yang belum sepenuhnya pulih.
Di sisi lain, meski sederet tarif naik pemerintah masih optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 berada di level 5%. “Dari ekonomi global dan ini merupakan tantangan yang tidak mudah melihat proyeksi ekonomi dunia yang belum sepenuhnya pulih,” kata Menkeu.
Sementara itu, untuk tetap menjaga konsumsi masyarakat kalangan menengah pemerintah belum menyampaikan instrumen fiskal. Insentif seperti menaikkan batas bawah tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) misalnya masih tertutup.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Hidayat Amir mengatakan sampai saat ini pemerintah belum merencanakan perubahan besaran PTKP.
Menurutnya, PTKP Indonesia saat ini sudah relatif besar. Yang jelas, pemerintah menyiapkan agar implementasi berbagai program yang sudah dianggarkan dalam APBN 2020 dapat diakselerasi.
Amir meyakini menjaga daya beli masyarakat merupakan suatu yang memang perlu terus dilakukan, apalagi mengingat konsumsi rumah tangga merupakan komponen terbesar penyumbang sekitar 55% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca Juga: Harga rokok naik 35% per 1 Januari 2020, ini rincian lengkapnya
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pemerintah selama ini sudah di jalur yang tepat dengan melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu dengan berbagai bantuan sosial, seperti PKH, bantuan pangan nontunai, serta memastikan akses terhadap kebutuhan dasar, kesehatan dan pendidikan.
“Program ini tentu harus dikombinasikan dengan program pemberdayaan ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui berbagai skema seperti Ultra-mikro, Program Mekar dan Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata Amir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News