Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Purnama Sari, pemilik usaha katering mengatakan, kebijakan ini akan memberatkan usahanya dan para pengusaha makanan lainnya.
"Kenapa saya bilang memberatkan? Karena kalau bahan makanan naik, otomatis harga ke konsumen juga naik. Artinya apa? Ini membuat pembeli jadi enggan untuk membeli makanan kan," jelas dia.
Hal ini pun kata Purnama, berisiko akan membuat banyak pelaku usaha makanan harus gulung tikar yang nantinya juga akan menambah angka pengangguran.
"Akan sangat memberatkan kalau kebijakan ini benar-benar diberlakukan. Kecuali ada harga subsidi untuk keluarga menengah ke bawah yang pembagiannya juga harus efektif dan tidak ada kecurangan," ungkap dia.
Baca Juga: Siap-siap, sekolah mahal juga bakal kena PPN sebesar 12%
Diketahui, rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Padahal, dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beras Hingga Daging Bakal Kena Pajak, Emak-emak dan Pengusaha Makanan Kompak Protes"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Tarif PPN kebutuhan pokok termasuk beras bisa dibanderol 1%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News