kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Berapa besaran kenaikan upah ideal? Ini pendapat ekonom Indef


Kamis, 03 Oktober 2019 / 20:36 WIB
Berapa besaran kenaikan upah ideal? Ini pendapat ekonom Indef
ILUSTRASI. Ilustrasi Upah Tenaga Kerja


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun 2019, banyak spekulasi tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020. Sebenarnya, berapa proyeksi kenaikan UMP pada tahun depan?

Sebelumnya, formula kenaikan UMP adalah persentase angka pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.

Baca Juga: Pengusaha desak pemerintah merevisi UU Ketenaga kerjaan, ini penyebabnya

Menurut Institute for Development of Economics and Finance (Indef), bila mengikuti rumus formal yang diberikan pemerintah, dengan menghadapi kondisi perlambatan ekonomi dan juga kondisi inflasi saat ini, nantinya bisa menyebabkan kontra produktif antara tenaga kerja, pengusaha, juga investor.

Direktur Eksekutif Indef Eni Sri Hartati menambahkan, kondisi saat ini adalah hak pekerja seringkali dianggap sebelah mata. Apalagi dengan banyaknya yang menganggap UMP ini sebagai upah layak, sehingga banyak yang memberikan hak hanya berbatas pada UMP.

Padahal UMP ini biasanya berlaku pada masa kerja 0-1 tahun.

Namun, bila UMP dan juga kenaikannya dianggap terlalu besar dan memberatkan pengusaha, terutama di industri padat karya, ini juga bisa mengakibatkan investor lari.

Baca Juga: Kenaikan upah buruh tahun ini dikisaran 8%, ini skema penghitungannya




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×