kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Berapa besaran kenaikan upah ideal? Ini pendapat ekonom Indef


Kamis, 03 Oktober 2019 / 20:36 WIB
Berapa besaran kenaikan upah ideal? Ini pendapat ekonom Indef
ILUSTRASI. Ilustrasi Upah Tenaga Kerja


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun 2019, banyak spekulasi tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020. Sebenarnya, berapa proyeksi kenaikan UMP pada tahun depan?

Sebelumnya, formula kenaikan UMP adalah persentase angka pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi.

Baca Juga: Pengusaha desak pemerintah merevisi UU Ketenaga kerjaan, ini penyebabnya

Menurut Institute for Development of Economics and Finance (Indef), bila mengikuti rumus formal yang diberikan pemerintah, dengan menghadapi kondisi perlambatan ekonomi dan juga kondisi inflasi saat ini, nantinya bisa menyebabkan kontra produktif antara tenaga kerja, pengusaha, juga investor.

Direktur Eksekutif Indef Eni Sri Hartati menambahkan, kondisi saat ini adalah hak pekerja seringkali dianggap sebelah mata. Apalagi dengan banyaknya yang menganggap UMP ini sebagai upah layak, sehingga banyak yang memberikan hak hanya berbatas pada UMP.

Padahal UMP ini biasanya berlaku pada masa kerja 0-1 tahun.

Namun, bila UMP dan juga kenaikannya dianggap terlalu besar dan memberatkan pengusaha, terutama di industri padat karya, ini juga bisa mengakibatkan investor lari.

Baca Juga: Kenaikan upah buruh tahun ini dikisaran 8%, ini skema penghitungannya




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×