kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.624.000   -40.000   -1,50%
  • USD/IDR 17.783   18,00   0,10%
  • IDX 6.596   -4,17   -0,06%
  • KOMPAS100 859   -4,53   -0,52%
  • LQ45 652   -2,54   -0,39%
  • ISSI 229   -0,27   -0,12%
  • IDX30 365   -1,19   -0,33%
  • IDXHIDIV20 451   -1,09   -0,24%
  • IDX80 98   -0,50   -0,51%
  • IDXV30 124   -1,26   -1,01%
  • IDXQ30 117   -0,24   -0,20%

Pengusaha desak pemerintah merevisi UU Ketenagakerjaan, ini penyebabnya


Kamis, 03 Oktober 2019 / 20:22 WIB
ILUSTRASI. Bursa Kerja


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, revisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendesak untuk dilakukan. 

Sarman mengatakan, selain karena UU tersebut sudah berusia 16 tahun, UU tersebut dianggap belum mengakomodir kebutuhan tenaga kerja dan pengusaha di tengah perkembangan saat ini.

Baca Juga: Kenaikan upah buruh tahun ini dikisaran 8%, ini skema penghitungannya

"Banyak regulasi yang perlu diatur di sana, supaya kita memiliki kepastian bagi pengusaha dan kepastian bagi tenaga kerja," tutur Sarman kepada Kontan, Kamis (3/10).

Adanya perkembangan teknologi memunculkan banyak pekerjaan baru. Sarman pun mencontohkan ojek online sebagai salah satu bentuk pekerjaan yang belum diatur secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan yang lama.

Menurutnya, melalui revisi UU, maka akan ada kepastian dan jaminan bagi tenaga kerja seperti jaminan hari tua, penentuan upah minimum dan lainnya.

Sarman juga berharap, dalam UU Ketenagakerjaan akan diatur pula terkait kenaikan upah buruh. Dia berharap, kenaikan upah didasarkan atas peningkatan skill dan lainnya.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan: Revisi PP 78/2015 tentang Pengupahan masih dalam kajian




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×