kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Berantas pungli, Ditjen Bea Cukai teken kesepakatan dengan 14 instansi


Rabu, 27 April 2011 / 17:24 WIB
ILUSTRASI. Airborne covid di ruang tertutup dapat dicegah dengan ventilasi udara yang baik.


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan memberantas pungutan liar yang marak di pelabuhan. Rencananya, Ditjen Bea dan Cukai akan meneken nota kesepahaman dengan 14 kementerian/lembaga pada Juli mendatang.

Hingga saat ini, nota kesepahaman tersebut dalam proses pendalaman. Dalam nota kesepahaman itu, Ditjen Bea dan Cukai akan meminta semua instansi menghilangkan ekonomi biaya tinggi akibat pungutan liar dan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Jadi kami tidak ingin itu menjadi sumber penghambat ekonomi nasional,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono, Rabu (27/4).

Agung mengatakan semua instansi membayar sesuai dengan biaya resmi. Dia berharap tidak ada lagi pungutan liar terjadi di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×