kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Berantas pungli, Ditjen Bea Cukai teken kesepakatan dengan 14 instansi


Rabu, 27 April 2011 / 17:24 WIB
ILUSTRASI. Airborne covid di ruang tertutup dapat dicegah dengan ventilasi udara yang baik.


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan memberantas pungutan liar yang marak di pelabuhan. Rencananya, Ditjen Bea dan Cukai akan meneken nota kesepahaman dengan 14 kementerian/lembaga pada Juli mendatang.

Hingga saat ini, nota kesepahaman tersebut dalam proses pendalaman. Dalam nota kesepahaman itu, Ditjen Bea dan Cukai akan meminta semua instansi menghilangkan ekonomi biaya tinggi akibat pungutan liar dan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Jadi kami tidak ingin itu menjadi sumber penghambat ekonomi nasional,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono, Rabu (27/4).

Agung mengatakan semua instansi membayar sesuai dengan biaya resmi. Dia berharap tidak ada lagi pungutan liar terjadi di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×