CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.434   27,13   0,32%
  • KOMPAS100 1.167   2,22   0,19%
  • LQ45 850   1,27   0,15%
  • ISSI 294   0,86   0,29%
  • IDX30 443   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 515   0,69   0,13%
  • IDX80 131   0,32   0,25%
  • IDXV30 136   0,05   0,04%
  • IDXQ30 142   0,20   0,14%

Berantas pungli, Ditjen Bea Cukai teken kesepakatan dengan 14 instansi


Rabu, 27 April 2011 / 17:24 WIB
ILUSTRASI. Airborne covid di ruang tertutup dapat dicegah dengan ventilasi udara yang baik.


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan memberantas pungutan liar yang marak di pelabuhan. Rencananya, Ditjen Bea dan Cukai akan meneken nota kesepahaman dengan 14 kementerian/lembaga pada Juli mendatang.

Hingga saat ini, nota kesepahaman tersebut dalam proses pendalaman. Dalam nota kesepahaman itu, Ditjen Bea dan Cukai akan meminta semua instansi menghilangkan ekonomi biaya tinggi akibat pungutan liar dan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Jadi kami tidak ingin itu menjadi sumber penghambat ekonomi nasional,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono, Rabu (27/4).

Agung mengatakan semua instansi membayar sesuai dengan biaya resmi. Dia berharap tidak ada lagi pungutan liar terjadi di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×