kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pemerintah Jamin UU PDRD Hambat Pungli


Rabu, 05 Agustus 2009 / 18:29 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah menjamin undang-undang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) bakal menghambat kegiatan pungutan liar (pungli) yang terjadi selama ini di tingkat birokrasi. Sebab, sifat undang-undang PDRD adalah closed list.

Artinya, pungutan pajak dan retribusi daerah hanya berlaku bagi objek dan besaran nilai yang tercantum dalam undang-undang PDRD. "Closed list adalah yang utama dalam undang-undang ini," jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan di Jakarta, Rabu (5/8).

Selain closed list yang merupakan bentuk pencegahan (preventif), Mardiasmo mengatakan, tindakan represif juga berlaku yaitu pemotongan dana perimbangan. "Jadi, jika daerah tidak mau mengenakan tidak apa, tapi jika keluar dari menu PDRD bisa kena semprit," tegas Mardiasmo.

Selain itu, undang-undang PDRD bisa memicu penambahan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, di dalam undang-undang PDRD, ada penambahan jenis pajak baru yang berbeda dari peraturan tentang sebelumnya. Mereka adalah perluasan basis pajak, dan penambahan tarif.

"Contohnya catering, fasilitas pelayanan di hotel seperti perkantoran atau sewa untuk acara pernikahan masuk ke dalam pajak daerah," terang Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×