kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Benny Tjokro Terbebas dari Vonis Mati, JPU: Kami Pikir-Pikir Dulu


Kamis, 12 Januari 2023 / 17:54 WIB
Benny Tjokro Terbebas dari Vonis Mati, JPU: Kami Pikir-Pikir Dulu
ILUSTRASI. Terdakwa Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (kanan) mendapat vonis nihil dan uang pengganti senilai Rp 5,73 triliun dalam kasus korupsi Asabri


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis nihil dan uang pengganti senilai Rp 5,73 triliun terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Adapun, putusan tersebut sejatinya tak sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. Dimana, JPU menuntut Direktur PT Hanson International Tbk itu dengan pidana hukuman mati.

Meski vonis hakim tak sesuai harapan, anggota tim JPU Gusti M. Sophan tampaknya tak langsung berniat untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih akan memikirkan terlebih dahulu langkah yang akan dilakukan.

“Kami hormati putusan hakim dan pikir-pikir dulu dalam 7 hari ke depan,” ujar Sophan ditemui setelah persidangan, Kamis (12/1).

Baca Juga: Korupsi Asabri, Benny Tjokro Divonis Pidana Nihil dan Uang Pengganti Rp 5,73 Triliun

Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto menyebutkan ada beberapa alasan yang membuat hakim menolak tuntutan dari JPU.Salah satunya, JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Selanjutnya, Eko menegaskan JPU tidak bisa membuktikan kondisi tertentu yang dimaksudkan Pasal 2 Ayat 2 dalam UU nomor 20 Tahun 2001 yang menyebutkan pidana hukuman mati bisa dijatuhi jika negara dalam kondisi tertentu, seperti krisis atau bencana.

“Berdasarkan fakta hukum terdakwa melakukan tindakan pidana korupsi pada saat negara dalam keadaan aman,” ujar Eko.

Selain itu, hakim juga menilai Benny Tjokro tidak melakukan korupsi secara pengulangan. Alasannya, kasus korupsi di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya dilakukan di posisi yang sama.

Di sisi lain, kuasa hukum Benny Tjokro juga belum menyiapkan langkah selanjutnya terkait putusan vonis tersebut. “kami kuasa hukum masih melihat dan masih akan komunikasi apa langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×