kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Bencana nasional batalkan kontrak bisnis? Ini penjelasan Mahfud MD dan pengamat hukum


Rabu, 15 April 2020 / 05:14 WIB


Reporter: Barly Haliem | Editor: Sandy Baskoro

Praktisi dan pengamat hukum Michael Herdi  Hadilaya menyatakan, bencana nasional akibat penyebaran wabah virus corona memang masuk kategori force majeur. Dia juga sependapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa force majeure tidak otomatis membatalkan perjanjian dan kontrak bisnis.

"Force majeure itu memang tujuannya supaya kalau ada wanprestasi enggak salah. Karena enggak salah, jadi enggak perlu bayar ganti rugi, denda, bunga, dan konsekuensi lainnya. Tapi bukan langsung membatalkan perjanjian atau kontrak," kata Michael kepada Kontan.co.id, Selasa (14/4).

Michael mengapresiasi penjelasan dari pemerintah yang disampaikan oleh Mahfud MD. Penjelasan ini merupakan bentuk upaya untuk menenangkan masyarakat, agar para pihak tidak perlu khawatir untuk tetap menjalankan perjanjian dengan penuh itikad baik.

Namun ia mengusulkan agar pemerintah bisa lebih tegas menyepakati bahwa keadaan saat ini adalah overmacht (kondisi kahar). Dengan penegasan itu, para pihak yang akan melakukan renegosiasi kontrak bisnis tidak perlu lebih dahulu berdebat bahwa Covid-19 ini overmacht atau bukan.

"Jadi kalau semua pihak sudah sepemahaman bahwa bencana nasional ini overmacht, proses renegosiasi diharapkan dapat berjalan dengan itikad baik dan berhasil menemukan titik temu," kata dia.

Dia menambahkan, secara teori ada beberapa kategori overmacht. Pertama apakah overmacht absolut atau relatif. Bahkan kalau melihat dari ruang lingkupnya ada yang  membagi overmacht menjadi lima kategori.

Nah, dalam pandangan Michael, situasi sekarang termasuk overmarcht berdasarkan penyebab keadaan darurat. Sebagai catatan, overmarcht berdasarkan keadaan darurat adalah keadaan memaksa yang ditimbulkan oleh kondisi yang tidak wajar, keadaan khusus yang bersifat segera, dan berlangsung dengan singkat, tanpa dapat diprediksi sebelumnya.

Kondisi ini misalnya mengacu pada situasi peperangan, blokade, pemogokan, epidemi, terorisme, ledakan, kerusuhan massa, termasuk di dalamnya kerusakan suatu alat yang menyebabkan tidak terpenuhinya suatu perikatan. "Epidemi saja masuk apalagi sekarang wabah corona masuk kategori pandemi," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×