Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020) resmi mengesahkan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja merugikan buruh / pekerja karena upah buruh akan dihitung per jam. Benarkah upah buruh akan dihitung per jam?
Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS.
Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama kalangan buruh. Alasannya, omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh, salah satunya perubahan sistem upah buruh.
Bagaimana pengaturan upah buruh/pekerja menurut omnibus law Cipta Kerja? Apa yang membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta Kerja dengan sebelumnya?
Baca juga: Indonesia terancam resesi, ini tips ubah kebiasaan konsumtif agar dompet tetap sehat
Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, upah buruh/pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu tertuang di pasal 88 hingga pasal 98.
Dengan kebijakan itu, selama ini lahir upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral.
Dengan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, ada isu UMP, UMK, dan upah minimum sektoral dihapuskan. Benarkah demikian?
Dikutip dari draft RUU Cipta Kerja yang dibawa ke sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020), aturan itu merevisi pasal 88 dan menghapus pasal 89, 90, 91, 96, dan 97. Namun draft RUU Cipta Kerja juga menambahkan banyak pasal baru seperti pasal 88 A, pasal 88 B, pasal 88 C, pasal 88 D, pasal 88 E.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers Rabu (7/10/2020) menjelaskan, tidak ada penghapusan upah minimum seperti yang viral di media sosial. "Upah minimum, UMP, UMK tetap ada," ujar Ida.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga memastikan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak akan menyebabkan upah minimum turun. Bahkan, dengan aturan ini upah minimun malah tidak ditangguhkan.
Baca juga: Eddie Van Halen meninggal karena kanker tenggorokan, kenali penyebab & pencegahannya
Perubahan ketentuan upah minimum adalah kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah. Selama ini, upah minimum memperhitungan pertumbuhan ekonomi nasional.
Lalu bagaimana dengan upah per jam? Omnibus Law Cipta Kerja memang mengatur upah berdasarkan waktu. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, upah per jam untuk memfasilitasi pekerjaan tertentu.
Skema upah per jam dapat diterapkan sebagai berikut:
- Untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerjaan paruh waktu, dll) dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital)
- Upah minimum per jam tidak menghapus ketentuan upah minimum
Selanjutnya: Promo Hari Hari KJSM 8-11 Oktober, banyak gratisan dan diskon hingga 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News