kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEM-UI keluarkan pernyataan sikap atas pembubaran FPI


Selasa, 05 Januari 2021 / 09:00 WIB
BEM-UI keluarkan pernyataan sikap atas pembubaran FPI
ILUSTRASI. BEM UI


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Bukan pro-FPI

Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho membantah pihaknya membela FPI sehubungan dengan pernyataan sikap itu.

"Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya. Kami membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan (tanpa peradilan) dan hari ini kebetulan konteksnya FPI," ujar Fajar.

Ia menambahkan, sejak awal kepengurusannya, BEM UI konsisten terhadap prinsip negara hukum sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.

"Karena Indonesia negara hukum maka salah satu prinsipnya adalah perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi. Selama 1 tahun ini kita bisa melihat, apa saja hal-hal yang bertentangan atau mendegradasi prinsip-prinsip yang ada dalam konsep negara hukum," kata Fajar.

"Dalam konteks ini, kita melihat bahwa pembubaran FPI sebagai organisasi kemasyarakatan menjadi pertanyaan bagi BEM UI, apabila kita kontekstualisasikan dengan Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.

Dalam kritiknya soal pembubaran ormas tanpa peradilan, BEM UI merujuk pada UUD 1945 yang menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan, di sisi lain, juga menjamin kebebasan berserikat.

BEM UI mengutip argumen pakar hukum Jimly Asshiddiqie soal 12 prinsip negara hukum, salah satunya bahwa "hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa".

"Hal ini menjadi ironi ketika SKB yang diterbitkan guna melarang kegiatan FPI juga memuat UU HAM dalam konsideran Mengingat. Padahal, dalam Pasal 3 Ayat (2) UU HAM diuraikan bahwa, 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum yang sama di depan hukum'," tulis BEM UI.

Baca Juga: Kini mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten FPI dilarang

BEM UI menganggap pemakaian UU HAM bersamaan dengan UU Ormas, yang dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan melalui Menteri Hukum dan HAM tanpa putusan pengadilan, sebagai sesuatu yang bertolak belakang.

"Dengan demikian, negara dapat secara sewenang-wenang membubarkan organisasi kemasyarakatan tanpa pengawasan atau proses pengadilan sebagaimana hal tersebut dapat dilihat dari prosedur pelarangan dan pembubaran FPI," demikian pernyataan BEM UI itu.

Fajar menyebut bahwa UU Ormas, yang memungkinkan pembubaran ormas tanpa peradilan, memberangus demokrasi.

"Perpu ormas yang kemudian menjadi UU Ormas yang mengubah UU Ormas sebelumnya, memang menjadi yang sudah kita sebut 'memberangus demokrasi'," ujarnya.

"Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan atau ormas tadi," kata dia. (Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernyataan Sikap BEM UI Soal Pembubaran FPI Bukan Pembelaan untuk FPI"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×