Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memajaki pemberian fasilitas natura, sebagai bagian dari penghasilan kena pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak natura tersebut masih dalam proses finalisasi, dan akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Kelak, pajak natura ini bisa dibayarkan oleh pemberi barang atau jasa kepada karyawan, dalam hal ini pihak perusahaan.
Baca Juga: Ekonomi Membaik, Tax Ratio Indonesia Naik Jadi 9,11% dari PDB di Tahun Lalu
“Untuk pajak natura ini, ini kan memang diubah dengan Undang-undang HPP, di mana natura disebut ini kenikmatan, itu adalah objek pajak bagi penerimanya. Jadi tadinya tidak taxable (tidak kena pajak), sekarang menjadi taxable, dan ini dapat dibiayakan bagi pemberinya, pemberinya itu maksudnya si perusahaannya,” tutur Febrio dalam bincang bersama media, Kamis (10/2).
Sebelumnya, Komisi Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Fiskal dan Perpajakan Siddhi Widyaprathama meminta, agar pemerintah segera merilis aturan turunan terkait pajak natura ini. Sebab, bila pemerintah tak segera merilis aturan turunan, maka ini akan memicu sengketa di kemudian hari karena adanya perbedaan pemahaman.
“Jangan sampai ini misinterpretasi. Kami sudah menjalankan bisnis seperti biasa, terus aturan turunannya soal Pajak Natura misalnya belum ada jadi bisa saja nanti dalam implementasi bisa tidak sesuai. Makanya kami berharap ini bisa cepat adanya,” tandas Siddhi.
Baca Juga: Dua Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bakal Segera Terbit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News