kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bakal Segera Terbit


Senin, 24 Januari 2022 / 18:34 WIB
Dua Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bakal Segera Terbit
ILUSTRASI. Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022). Dua Aturan Turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bakal Segera Terbit.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyampaikan, terdapat dua aturan turunan dari Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bakal segera terbit di Januari 2022 ini.

Diantaranya, pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pada kluster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Kedua, RPP  pada kluster Pajak Penghasilan (PPh), yang saat ini juga sedang dalam proses harmonisasi dengan Kemenkumham. “Target penyelesaian pada Januari 2022,” dikutip dari bahan paparan rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Pajak, Senin (24/1).

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan turunan dari UU no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini.

Komisi Tetap Kadin Indonesia Bidang Fiskal dan Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan, bila pemerintah tak segera merilis aturan turunan, maka ini akan memicu sengketa di kemudian hari karena adanya perbedaan pemahaman.

Hingga saat ini pun, terpantau baru ada satu aturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 196/2021 yang menjelaskan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Kami masih menunggu. Belum ada pengaturan jelas jadi kami khawatir berpotensi memicu sengketa di kemudian hari karena ada perbedaan interpretasi,” kata Siddhi.

Siddhi bilang, aturan turunan ini sangat penting karena akan menyangkut hal-hal teknis dalam pelaksanaan. Apalagi yang menyangkut dengan dunia usaha.

Seperti contohnya, dalam HPP pemerintah akan mengenakan pajak atas fasilitas dari perusahaan yang bernilai fantastis atau pajak atas natura.

“Jangan sampai ini misinterpretasi. Kami sudah menjalankan bisnis seperti biasa, terus aturan turunannya soal Pajak Natura misalnya belum ada jadi bisa saja nanti dalam implementasi bisa tidak sesuai. Makanya kami berharap ini bisa cepat adanya,” tandas Siddhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×