Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma diusulkan untuk diperpanjang selama 50 hari mendatang. Alasannya, Taro dan Balaraja belum memberikan proposal perdamaian.
"Sebenarnya sudah pernah menyerahkan proposal, tapi memang waktu itu masih umum, belum ada bagaimana rencana restrukturisasi yang akan dilakukan," kata kuasa hukum Putra Taro dan Balaraja, Uli Simanungkalit dari Kantor Hukum Simanungkalit Sihombing & Rekan kepada Kontan.co.id usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
Sementara itu Pengurus PKPU Djawoto Jowono bilang perpanjangan waktu, sekaligus mengubah status PKPU dari sementara menjadi tetap masih bersifat rekomendasi. Sebab penetapan mesti diputuskan Majelis Hakim.
"Tadi aklamasi untuk perpanjangan waktu untuk PKPU tetap selama 50 hari, sifatnya nanti masih rekomendasi untuk diputuskan majelis hakim Jumat (19/10)," kata Djawoto.
Mengingatkan, Taro dan Balaraja masuk belenggu PKPU atas permohonan dari PT Bank UOB Indonesia. Perkara yang terdaftar dengan nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini dikabulkan pada 5 September 2018 lalu menyatakan Taro harus menjalani PKPU sementara selama 44 hari.
Sementara dari daftar tagihan sementara hingga 28 September 2018, tagihan kepada Taro dan Balaraja mencapai Rp 686,51 miliar. Perinciannya berasal dari 1 kreditur separatis (dengan jaminan) yang didaftarkan UOB senilai Rp 190,71 miliar, dan 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 495,80 miliar.
Tagihan dari UOB senilai Rp190,71 miliar perinciannya, ada kredit Committed Term Loan senilai Rp 88,50 miliar, kemudian ada fasilitas Trust Receipt dan Clean Trust Receipt senilai Rp 83,85 miliar, dan fasilitas overdraft senilai Rp 18,36 miliar.
"Kita masih menunggu itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan tagihan. Karena proposal yang kemarin juga memang belum dijelaskan bagaimana skema restrukturisasi yang akan ditawarkan. Debitur bilang masih butuh waktu 30 hari untuk melakukan audit internal," kata kuasa hukum UOB Davin Varian dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News