kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Belum repatriasi? Pajak tunggu sampai 31 Desember


Senin, 27 November 2017 / 19:06 WIB
Belum repatriasi? Pajak tunggu sampai 31 Desember


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan menunggu Wajib Pajak yang sudah menjanjikan membawa masuk uangnya, untuk merealisasikan repatriasi. Setidaknya, masih ada waktu lebih dari sebulan untuk memenuhinya. 

“Sepanjang sebelum 31 Desember 2017, berapa pun ada selisihnya, kami lebih baik tunggu saja. Anda janji sekian, besok masuk, bagaimana?" kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Senin (27/11).

Jika melewati waktu tersebut, kata Ken, barulah Ditjen Pajak akan menindak Wajib Pajak seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/2017.

PMK ini, sekadar mengingatkan, merupakan revisi dari PMK Nomor 118/2016 tentang Pengampunan Pajak, atau yang selama ini dikenal dengan tax amnesty. Revisi ini memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, hingga batas waktu untuk merealisasikan repatriasi atau akhir Maret 2017, dana yang sudah masuk ke dalam negeri dalam rangka repatriasi sebesar Rp 128,3 triliun dari komitmennya yang sebesar Rp 147 triliun. Dengan demikian masih ada Rp 18,7 triliun dana yang tidak masuk laporan realisasi repatriasinya.

Aspek Perpajakan Perubahan PMK 118/PMK.03/2016 Pengampunan Pajak
Tarif 12,5%-30% (PP 36/2017) 0,5%-10% (UU Pengampunan Pajak)
Dilakukan pemeriksaan/penyidikan Ya Tidak
Penghentian pemeriksaan/penyidikan Tidak (wajib pajak yang telah diterbitkan SP2 Pajak tidak dapat lagi melakukan pengungkapan sukarela) Ya
Penghapusan sanksi apabila membayar pokok tunggakan pajak yang terutang dalam SKP Tidak Ya
Pembebasan PPh atas pengalihan saham, tanah dan bangunan Tidak Ya


Sumber: Kementerian Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×