Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan menunggu Wajib Pajak yang sudah menjanjikan membawa masuk uangnya, untuk merealisasikan repatriasi. Setidaknya, masih ada waktu lebih dari sebulan untuk memenuhinya.
“Sepanjang sebelum 31 Desember 2017, berapa pun ada selisihnya, kami lebih baik tunggu saja. Anda janji sekian, besok masuk, bagaimana?" kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Senin (27/11).
Jika melewati waktu tersebut, kata Ken, barulah Ditjen Pajak akan menindak Wajib Pajak seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/2017.
PMK ini, sekadar mengingatkan, merupakan revisi dari PMK Nomor 118/2016 tentang Pengampunan Pajak, atau yang selama ini dikenal dengan tax amnesty. Revisi ini memberi kesempatan lagi bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya.
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, hingga batas waktu untuk merealisasikan repatriasi atau akhir Maret 2017, dana yang sudah masuk ke dalam negeri dalam rangka repatriasi sebesar Rp 128,3 triliun dari komitmennya yang sebesar Rp 147 triliun. Dengan demikian masih ada Rp 18,7 triliun dana yang tidak masuk laporan realisasi repatriasinya.
Aspek Perpajakan | Perubahan PMK 118/PMK.03/2016 | Pengampunan Pajak |
Tarif | 12,5%-30% (PP 36/2017) | 0,5%-10% (UU Pengampunan Pajak) |
Dilakukan pemeriksaan/penyidikan | Ya | Tidak |
Penghentian pemeriksaan/penyidikan | Tidak (wajib pajak yang telah diterbitkan SP2 Pajak tidak dapat lagi melakukan pengungkapan sukarela) | Ya |
Penghapusan sanksi apabila membayar pokok tunggakan pajak yang terutang dalam SKP | Tidak | Ya |
Pembebasan PPh atas pengalihan saham, tanah dan bangunan | Tidak | Ya |
Sumber: Kementerian Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News